Public Service
Sanksi Tidak Mencatatkan Pernikahan di Disdukcapil
Setelah pencatatan sipil baru anak ikut disahkan juga menjadi anak suami dan istri, dengan diberikan catatan pinggir di belakang akta anak.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Adakah sanksi bagi pasangan yang telah menikah tidak mencatatkan pernikahannya di Kantor Disdukcapil. Sekian terima kasih Tribun.
081522798xxx
Terkena Sanksi Denda Administrasi
Terima kasih atas pertanyaannya. Jika pasangan suami yang terlambat melaporkan pernikanan akan dikenakan sanksi.
Sanksinya denda administrasi karena keterlambatan pelaporan, sebesar Rp25.000.
Anak harus mempunyai akta kelahiran dengan nama ibu saja. Setelah pencatatan sipil baru anak ikut disahkan juga menjadi anak suami dan istri, dengan diberikan catatan pinggir di belakang akta anak.
Baca: Semakin Dipersulit, Permohonan Paspor Saat Ini Harus Antre Lebih Lama
Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan akta nikah di Disdukcapil Kubu Raya:
1. Mengisi Formulir pelaporan.
2. Mengisi surat pernyataan belum kawin bagi mempelai perempuan yang diketahui kepala desa.
3. Bagi mempelai perempuan yang belum berusia 21 tahun. Wajib melampirkan suat izin menikah dari orangtua perempuan yag diketahui oleh Kepala Desa.
4. Surat tanda bukti menikah dari gereja, pura, vihara, dan makin yang telah dilegalisir.
5. Izin komandan atau atasan bagi anggota Polri, TNI atau Pegawai negeri sipil.
6. KTP Elektronik mempelai laki-laki dan perempuan
7. Kartu Keluarga mempelai laki-laki perempuan
8. Akta kelahiran mempelai laki-laki dan perempuan.
9. Pasfoto berpasangan berwarna ukuran 6x4 sebanyak 4 lembar.
10. Surat Keterangan dari Kepala Desa.
11. Dispensasi dari kecamatan
12. Foto Copy Akta kelahiran anak jika sudah memiliki anak
13. Bagi mereka yang mengganti nama dilampirkan surat penetapan ganti nama dari pengadilan.
14. Dua orang saksi yang sudah berusia diatas 21 tahun.
15. Map dan dua materai 6000
Sekian informasi yang dapat kami berikan semoga memberikan manfaat. Terima kasih
Sumber: Kadisdukcapil Kabupaten Kubu Raya, Adriansyah