Public Service
Semakin Dipersulit, Permohonan Paspor Saat Ini Harus Antre Lebih Lama
Perubahan sistem ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-GR.01.01.0047 Tentang Layanan Pelayanan Paspor Republik Indonesia.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selamat siang bang bun, tolong tanya imigrasi kenapa sekarang mohon paspor tambah dipersulit, masyarakat harus antre nomor untuk mohon paspor. Bisa jam 3 antre untuk mendapatkan nomor antrean tersebut, bagaimana orang yang tak mampu untuk antre pada jam tersebut apa lagi orangtua. Terima kasih bang bun atas bantuannya.
08125606xxx
Demi Pelayanan Lebih Baik
Terimakasih atas pertanyaannya. Mulai 11 Januari 2016, Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak menerapkan Pelayanan Paspor Sistem Waktu.
Perubahan sistem ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-GR.01.01.0047 Tentang Layanan Pelayanan Paspor Republik Indonesia. Sebelumnya, sistem pelayanan paspor menggunakan sistem kuota.
Berdasarkan evaluasi, sistem kuota dinilai kurang efektif, terutama dalam memberikan kepastian waktu pelayanan pada pemohon.
Baca: Paspor Hilang Ketemu Apa BAP Bisa Dicabut
Dengan sistem antre, petugas juga lebih disiplin. Ini demi memberikan pelayanan lebih baik.
Sistem waktu tersebut, diaplikasikan melalui mekanisme pembagian waktu dalam pengambilan nomor antrean dan pengambilan paspor sudah selesai. Teknisnya, penerimaan antrean pemohon akan di mulai pukul 07.30 -10.00 WIB.
Sedangkan pengambilan paspor dilangsungkan mulai pukul 10.00-16.00 WIB. Pemanggilan pemohon akan dilakukan berdasarkan nomor urut antrean.
Nomor antrean hanya akan diberikan pada yang bersangkutan, dengan menunjukkan persyaratan permohonan paspor. Sekian penjelasan yang dapat saya berikan.
Sumber: Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Prayitno