Curi Tujuh Motor, Ridho Ditangkap Polisi
Saya kerja melaut, tapi sekarang susah dapat hasilnya apalagi cuaca buruk tidak bisa melaut.
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Ridho (30) warga Desa Sungai Putri, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) yang ditangkap polisi di rumah temannya Jl Matan Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan, Minggu (1/5/2017) dini hari karena terlibat pencurian tujuh motor.
Ia mengaku terpaksa melakukan kejahatan itu karena tuntutan ekonomi. Lantaran dirinya sekarang sudah sulit memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Hal tersebut karena profesinya yang melaut sudah tidak menghasilkan lagi.
“Saya kerja melaut, tapi sekarang susah dapat hasilnya apalagi cuaca buruk tidak bisa melaut. Anak saya masih kecil sudah jajan butuh jajan, kalau tidak dikasi suka nagis. Sehingga kepala saya punging,” katanya kepada wartawan di Mapolres Ketapang, Rabu (3/5).
Menurutnya pencurian motor ini juga ia lakukan karena diajak temannya. Lantaran desakan ekonomi itu akhirnya pada 2016 hingga 2017 ia mau ikut melakaukan pencurian itu. Tapi tugasnya hanya mendorong motor yang sudah dicuri temannya.
“Teman saya yang tukang ambil. Saya disuruhnya menunggu di motor. Setelah ia ambil motor baru datangi saya kemudian saya dorong. Ada juga motor sudah diambilnya dan disembunyikan di semak-semak. Kemudian saya diajaknya mengambil motor itu,” jelasnya.
Motor yang dicuri dibawa ke rumah kosong samping rumah temannya. Sedangkan penjualan motor ia tak mengetahuinya. Ia tahu motor sudah terjual setelah mendapatkan pembangian. “Saya hanya dapat Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu permotor,” tuturnya.