Dewan Kapuas Hulu Minta DPR RI Revisi UU Hutan Konservasi
Bayangkan masyarakat tak boleh tebang kayu, tak boleh cari emas, dan sebagainya akibat dari hutan konservasi.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menanggapi hutan konservasi di wilayah Kapuas Hulu, Anggota DPRD Kapuas Hulu Fabianus Kasim meminta Anggota DPR RI khususnya dapil Kalbar, supaya mendorong untuk merevisi undang-undang tentang hutan konservasi di Bumi Uncak Kapuas.
"Adanya undang-undang hutan konservasi di daerah kita, banyak masyarakat terzolimi dan dirugikan karena mata pencarian masyarakat terbatas, sementara mereka masih bertegantungan hasi dari alam setempat," ujarnya kepada Tribunpontianak.co.id, Senin (1/4/2017).
Politisi Partai Hanura itu menyatakan, kalau semuanya tidak boleh dimenfaatkan oleh masyarakat yang tinggal di wilayah hutan konservasi, menjadi persoalan adalah masyarakat mau makan apa.
"Bayangkan masyarakat tak boleh tebang kayu, tak boleh cari emas, dan sebagainya akibat dari hutan konservasi," ucapnya.
Dalam hal ini kata Kasim, masyarakat juga tidak bisa menyalahkan pihak kepolisian karena, menjalankan tugas undang-undang.
Baca: Bicara Soal Hutan Konservasi di Kapuas Hulu, Dewan Pertanyakan Kontribusi Pemerintah Pusat
Maka dari itu yang perlu segera dilakukan adalah, melakukan revisi undang-undang hutan konservasi.
"Pemerintah daerah atau pihak eksikutif, jangan menyimpan duri dalam daging karena persoalan wilayah konservasi sangat besar bagi masyarakat, akan menimbulkan kejolak yang besar. Kami sebagai legislatif siap bersama eksikutif, untuk sama-sama menyampaikan itu ke pemerintah pusat," ungkapnya.