Kartu IUMK Diberikan Gratis untuk Monitor Perkembangan UMKM

Dengan adanya IUMK maka dari perbankan juga bisa memonitor perkembangan UMKM.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YOUTUBE
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk melanching kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kota Pontianak bertempat di Hotel Meastro, pada Rabu (5/3/2017). 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk melanching kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kota Pontianak bertempat di Hotel Meastro, pada Rabu (5/3/2017).

Turut hadir Asisten Deputi Perlindungan Usaha Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Karimudin, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Marsianus, dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perdagangan Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo.

Asisten Deputi Perlindungan Usaha Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Karimudin menjelaskan beberapa tahun terakhir pemerintah banyak melakukan upaya untuk meningkatkan daya saing UMKM, salah satunya adalah terkait perizinan dan hambatan birokrasi, Pemerintah telah menetapkan IUMK melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan UMK.

"Dengan adanya IUMK maka dari perbankan juga bisa memonitor perkembangan UMKM. Bagaimana perkembangan usahanya, selain itu juga ada perlakuan misalnya UMKM yang layak mendapatkan pembiayaan KUR atau dana PKBL dari perbankan," ujar Karimudin pada Rabu (5/3/2017).

Selain itu, kedepannya jika ada kegiatan dari dinas atau kementerian semua UMKM yang mengikuti pelatihan kata Karimudin di haruskan memiliki IUMK.

Dengan adanya IUMK, diharapkan kata Karimudin pelaku UMK dapat memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, pendampingan untuk pengembangan usaha.

Selain itu, pelaku UMKM juga bisa mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan kelembagaankeuangan bank dan non-bank, dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintahpusat, pemerintah daerah atau lembaga lainnya. Ia menjelaskan pada dasarnya, IUMK merupakan simplifikasi izin bagi para pelaku UMK dalam bentuk naskah 1 lembar yang dapat ditetapkan oleh Pemda (Camat) hingga tingkat Kelurahan/Desa.

Melalui IUMK kata dia diharapkan para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha dengan lebih mudah dan sekaligus dapat melakukan pendataan bagi para pelaku UMK.

"Apalagi sebagai bentuk izin yang tidak membebani masyarakat, IUMK diberikan tanpa ada pungutan biaya/retribusi karena biaya penyelenggaraan izin 1 lembar dibebankan kepada APBN dan/atau APBD," ujar Karimudin.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved