Terkait Kasus Fidelis Arie, Ketua DPRD Sanggau Harap Ada Pertimbangan Hukum

Saya minta kepada Jaksa dan Hakim ada pertimbangan untuk putusanya nanti.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Ketua DPRD Sanggau, Jumadi SSos 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Terkait meninggalnya, Yeni Riawati isteri Fidelis Arie Sudewarto yang juga tersangka kepemilikan 39 pohon ganja yang meninggal dunia di RSUD MTh Jaman, Sanggau, Sabtu (25/3/2017) mendapat respon dari berbagai kalangan.

Di antaranya Ketua DPRD Sanggau, Jumadi berharap ada pertimbangan hukum untuk tersangka Arie karena yang bersangkutan terpaksa menanam ganja untuk pengobatan isterinya.

“Saya minta kepada Jaksa dan Hakim ada pertimbangan untuk putusanya nanti. Apalagi mereka mempnyai dua orang anak yang masih dibawah umur, dia juga sekarang selaku kepala keluarga, dia juga selaku ibu rumah tangga, ” katanya, Selasa (28/3).

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sanggau itu juga mengucapkan turut berduka cita. Kendati tersangka ini menanam ganja untuk pengobatan isterinya, namun Jumadi mengatakan, seharusnya menggunakan cara lain yang tidak melanggar hukum.

“Walaupun sudah melakukan berbagai cara untuk penyembuhan tapi alangkah baiknya jangan melakukan yang melanggar hukum tadi, ” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro menyampaikan, sebenarny berdasarkan UU Narkotika, siapapun yang menyimpan, menanam, memiliki tanpa sepengetahuan orang tentu sudah salah.

“Sementara kasus Fidelis ini memang agak berbeda, informasi yang kita dapat bahwa dia sudah menyurati ke beberapa instansi terkait berkaitan dengan pengobatan isterinya ini, cuman tidak ada jawaban karena menanam ganja itu memang dilarang Negara, ” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Politisi Partai Golkar Sanggau itu, perlu ada pertimbangan hakim untuk putusanya nanti. “Dari sisi sosioligisnya, kalau dari sisi hukum dia salah karena ganja itu kan narkoba juga, bahkan ancamanya 20 tahun penjara, ” tuturnya.

Konggo berharap, Hakim bisa melihat berbagai aspek, karena Fidelis menanam ganja untuk mengobati isterinya, kemudian setelah di tes urine ternyata negatif.

“Artinya dia bukan pemakai dan bukan pecandu, tapi memang untuk kepentingan obat isterinya. Dengan berbagai alasan ini, mudah-mudahan ada pertimbangan Hakim nantinya, dari aspek kemanusiaan juga, ” tegasnya.

Apalagi, lanjut Konggo, Fidelis ini mempunyai dua orang anak yang masih dibawah umur. “Secara hukum memang salah, tapi harapanya ada pertimbangan khusus untuk Fidelis ini, ” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tribun mencoba menghubungi Kepala BNNK Sanggau, namun belum mendapat balasan dari Kepala BNNK Sanggau.

Sebelumnya diberitakan, Ditemui di rumah duka, Kakak kandung Fidelis, Yohana menyampaikan, tepat pada 32 hari setelah di rawat di RSUD Sanggau, Yeni meninggal dunia.

“Yeni ini menderita penyakit yang langka, Selama di RSUD Sanggau anak-anaknya tinggal bersama neneknya, karena suaminya juga masih di tahan, ” katanya ditemui di Rumah duka, Minggu (26/3).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved