Sanksi dan Ketentuan Mengolah Lahan dengan Cara Dibakar

Jika masyarakat melakukan pembakaran dilahannya. Kemudian menyebabkan kebakaran besar maka akan diproses hukum.

Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK/SUBANDI
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG –  Kapolres Ketapang, AKBP Sunario menegaskan pada prinsipnya sekarang petani tidak boleh membakar lahannya.

Lantaran saat ini tidak ada aturan bagi petani diperbolehkan membakar lahannya lagi.

“Memang sebelumnya ada ketentuan bagi petani boleh membakar lahannya seluas 2 hektar. Tapi sekarang aturan tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi,” kata Kapolres kepada awak media di Ketapang, Rabu (22/3/2017).

Kalau pun memang membakar, lanjutnya, harus dijaga dan jangan dibiarkan. “Kalau pun mau membakar sedikit-sedikit saja lah dan langsung dipadamkan. Jadi kebijakan itu misalnya untuk petani yang punya lahan dua hektar,” ungkapnya.

Baca: Heronimus Tanam: Boleh Membakar Ladang Tapi Diawasi Secara Arif

Jika masyarakat melakukan pembakaran dilahannya. Kemudian menyebabkan kebakaran besar maka akan diproses hukum.

Terhadap pelaku ditegaskanya bisa dikenakan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Terhadap petani yang membakar lahannya sedikit dan langsung dipadamkan. Menurutnya berdasarkan pertimbangan tertentu masih boleh. “Bisa lah dengan pertimbangan itu. Tapi pada prinsifnya tidak diperbolehkan membakar,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved