Heronimus Tanam: Boleh Membakar Ladang Tapi Diawasi Secara Arif
Arif artinya ketika membakar ladang maka di sekitarnya harus dijaga. Serta tak membiarkan api merambat ke tempat lain.
Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Masyarakat pedalaman boleh membakar lahan ladangnya asalkan secara arif. Serta harus diawasi dan mengikuti apa yang sudah disarankan atau aturan. Hal ini ditegaskan Ketua Harian Dewan Adat Dayak Ketapang, Heronimus Tanam.
“Arif artinya ketika membakar ladang maka di sekitarnya harus dijaga. Serta tak membiarkan api merambat ke tempat lain,” kata Tanam kepada awak media di Ketapang, Rabu (22/3/2017).
Ia menjelaskan masyarakat diperbolehkan membakar lahan 2 hektar tapi secara arif. “Boleh membakar lahannya tapi harus diawasi dan mengikuti apa yang sudah disarankan. DAD tetap konsisten memperbolehkan sejauh masyarakat membakar secara arif,” ucapnya.
Menurutnya beberapa waktu lalu juga ada sosialisasi dari Polri di Pontianak. Terhadap petani yang mau berladang ada pengecualian untuk membakar lahannya. Jika pembakaran dilakukan secara arif maka itu tidak ada persoalan.
Baca: Dewan Dukung Rencana Pembangunan Pelabuhan Skala Besar di Ketapang
“Tapi jangan masyarakat membakar sembarangan seperti di lahan gambut dan lain sebagainya yang bukan untuk berladang. Jadi seperti itu yang kita komunikasikan dan sosialisasikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Pihakanya juga sudah berkoordinasi sama Tim kebakran hutan dan lahan (Karhutla) bahwa tidak semerta-merta semua membakar dilarang. Tapi ada yang boleh asal harus diawasi dan mengikuti apa yang sudah disarankan.
Ia menamabahkan sejak dahulu masyarakat pedalaman membakar ladang tidak sembarangan. Menurutnya cara membakar ladang oleh petani di pedalaman memang sudah sejak zaman nenek moyang masyarakat sejak dahulu.
Ia menegaskan hingga sekarang tak ada yang bisa bertanggungjawab terhadap kehidupan petani jika dilarang membakar lahan untuk berladang. Sebab itu petani membakar ladang tidak bisa dilarang. Jika dilarang sama saja melarang petani makan.
“Pemerintah juga belum mampu membantu petani supaya tak membakar jika mau berladang. Jadi melarang masyarakat membakar itu tidak bisa cepat, harus pelan-pelan,” ujarnya.
Namun ia berharap kedepan kalau bisa kedepan petani pedalaman jika mau membakar lahan ladangnya dijadwalkan dan jangan serempak. “Sehingga bisa mengantisipasi timbulnya asap karena persoalannya kan mengenai asap,” tuturnya.