Bupati Jarot: RTH Perkotaan Sintang Sudah Mencapai 40 Persen Lebih
Dengan adanya Hutan Wisata Baning seluas 200 hektare lebih, maka RTH kawasan perkotaan Sintang sudah mencapai 40 persen lebih
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang Jarot Winarno menerangkan secara matematis Ibu Kota Kabupaten Sintang telah memenuhi ketentuan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007.
Di dalam UU itu, kawasan perkotaan harus memiliki 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) berwujud kawasan hijau pertamanan kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olahraga dan kawasan hijau pemakaman.
“Dengan adanya Hutan Wisata Baning seluas 200 hektare lebih, maka RTH kawasan perkotaan Sintang sudah mencapai 40 persen lebih,” ungkapnya.
Kendati demikian, Bupati mengakui permasalahan terkait penataan dan keberadaan ruang terbuka publik di wilayah perkotaan Sintang adalah kurang tertata dan mesti dibenahi.
“Selain itu, kita juga masih butuh ruang publik sebagai tempat masyarakat bersosialisasi dan berinteraksi. Tahun ini masih dalam proses pembangunan ruang terbuka hijau baru seperti Taman Entuyut dan Taman Bungur,” terangnya.
Kawasan pemakaman juga jadi target RTH baru, sehingga bisa dimanfaatkan sebagai ruang publik. Seperti Makam Kerkop berusia berabad tahun yang ditumbuhi pohon-pohon beringin besar dan tua.
“Untuk penataan taman makam akan didahulukan Kawasan Makam Pangeran Kuning. Karena untuk menata kawasan pemakaman Kerkop masih menjajaki kerjasama dengan pihak Keuskupan Sintang,” pungkasnya.