Breaking News

Pilkada Serentak

Gakkumdu Beberkan Pelanggaran Pemilu yang Dilakukan Juru Kampanye Tjhai Nyit Kim-Suryadi

Menurut Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Hendra mengatakan Jurkam tersebut melakukan kampanye diluar masa kampanye.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/TRY JULIANSYAH
Screenshoot Andy Vinctorio kampanye dimasa tenang. 

Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pilkada Singkawang menemukan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua Juru Kampanye pasangan Tjhai Nyit Kim dan Suryadi, Andi Victorio.

Menurut Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Hendra mengatakan Jurkam tersebut melakukan kampanye diluar masa kampanye.

Hal ini berdasarkan laporan tentang postingan Jurkam tersebut di media sosial yang mengandung unsur kampanye.

"Pada tanggal 14 Februari 2017, dimana pada tanggal tersebut adalah masa tenang, tidak boleh melakukan kampanye, dari status itulah masyarakat melaporkan ke panwaslu Kota Singkawang," ujar Hendra Minggu (19/2/2017).

Hendra juga menjelaskan bahwa dari postingan tersebut terlihat berupa dukungan untuk pasangan nomor urut satu.

Ini diperkuat dari status dan gambar yang di upload melalui media sosailnya tersebut.

"Dugaan kami beliau ini merupakan ketua Jurkam paslon nomor satu, meski di SK tidak ada, tapi dilihat dari surat pemberitahuan kampanye itu ada, beliau yang menandatangani," tuturnya.

Setelah mendapat laporan tersebut kemudian pihaknya melakukan kajian dan klarifikasi. Dimana dari hasilnya tersebut ia menilai kasus ini dapat dilimpahkan ke kepolisian.

"Dari hasil kajian kasus tersebut layak untuk dinaikan tahap selanjutnya, yakni tahap penyidikan. Mengingat semua unsur-unsur dari pelanggaran tersebut terpenuhi. Buktinya juga ada, maka dari itu sentra Gakkumdu melimpahkan kasus tersebut ke Polres Singkawang. Tinggal Polres yang menindak lanjuti, karena Polisi secara aturan diberi waktu sekitar 14 hari untuk menangani perkara tersebut," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved