Pemkab Mempawah Tekankan Perusahaan dan Pekerja di Mempawah Ciptakan Hubungan Kondusif
Karena pekerja adalah mitra perusahaan dalam membangun usaha sekaligus aset yang perilaku dijaga dan dilindungi.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Asisten Ekonomi dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail mengatakan
ketika bicara ketenagakerjaan tak lepas dalam UU 13 tahun 2003.
"Harapannya kondisi uasana kerja di Mempawah tetap kondusif," ujarnya Selasa (7/2/2017).
Dikatakannya hubungan industrial yang aman dan harmonis merupakan dambaan bersama bukan hanya pemerintah, perusahaan serikat pekerja dan antara pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan hubungan industrial sesuai ketentuan berlaku.
Maka tentu dapat paham tugas dan tanggung jawab kita antara pihak pencipta hubungan kerja.
Karena pekerja adalah mitra perusahaan dalam membangun usaha sekaligus aset yang perilaku dijaga dan dilindungi.
"Sementara perusahaan adalah tempat pekerja bernaung untuk mencari nafkah untuk keluarga, jadi perusahaan ada, tenaga kerja tidak ada juga tidak bisa, kemudian sebaliknya pekerja ada, perusahaan tidak ada juga tidak bisa,"jelasnya.
Kedua hal saling berkepentingan, hingga penekanan bagaimana menciptakan suasana kerja dalam kondisi kondusif dan mengedepankan peraturan baik pusat dan daerah.
"Jadi pemerintah memfasilitasi, ibaratnya menjadi wasit antara pekerja dan pengusaha,"ujarrnya.
Maka ketika hal itu ada kebersamaan maka yakin di Mempawah zero demo buruh.
Karena ada ketidaksesuaian antara hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja.
"Penekanannya bagaimana perusahaan bisa memahami, begitu juga pekerja antara hak dan kewajiban baik perusaahaan dan pekerja,"ujarnya.
Ia mengatakan Hubungan Industri mengalami dinamika, dan terjadi perubahan dilapanghan cepat dan terus meneru, jika tidak dijalankan maka akan menimbulkan konflik dan kerawanan di hubungan industrial.
Kemudian adanya persoalan yang masih terjadi baik tuntutan normatif seperti upah, tidak diberikann cuti, jaminan sosial, pemutusan kerja sepihak menandakan peraturan perundang-undangan tenaga kerja belum dilakukan sebaik-baiknya.
"Maka peruahana harus memahami dan melaksaanakan undang -undang ketenegakerjaan," jelasnya.
Bahkan ketika ada perselisihan diselesaikan secara internan bipartit dan tripatit barulah kenmudian pengadilan hubungan industrial.