Public Service

Cara dan Syarat Memecah Sertifikat Tanah Warisan

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk memecah sertifikat.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, minta informasi cara memecah sertifikat tanah warisan. Apa saja syarat-syaratnya. Makasih
081522564xxx

Harus Punya Akses Jalan di Setiap Bidangnya:

Terimakasih pertanyaan. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk memecah sertifikat.
1. Sertifikat asli yang sudah hak milik. Dalam hal ini sertifikat sudah harus balik nama waris ke ahli waris terlebih dahulu sebelum dilakukan pemecahan.
2. Foto copy pemilik sertifikat
3. Surat kuasa bila permohonan tersebut dikuasakan.
4. Mengisi lampiran 13 (disediakan di kantor BPN Kota Pontianak)
5. Bidang tanah yang dipecah harus memiliki akses jalan di setiap bidangnya.
Setelah lengkap, berkas tersebut silakan didaftarkan di BPN Kota Pontianak. Layanan di kantor BPN dibuka mulai dari hari Senin sampai Jumat pada jam kerja. Terima kasih.

Sumber: Kepala kantor Pertanahan Kota Pontianak, Askani

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved