Hujan Interupsi, Ini Jawaban Ketua DPRD Mempawah

Dalam agenda PAW ini yakni pemberhentian Teddy Kurniawan dan pengangkatan Abdul Kadir A.Md dari partai keadilan sejahtera (PKS).

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Pengambilan sumpah Abdul Kadir AMd sebagai pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Mempawah oleh Ketua DPRD Dr H Rahmad Satria SH MH di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Mempawah, Jumat (23/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua DPRD Mempawah, Dr H Rahmad Satria SH MH menegaskan dalam rapat paripurna istimewa dengan agenda pengesahan dan pengambilan sumpah jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Mempawah sudah biasa terjadi pro dan kontra.

"Maka perlu disampaikan kesiapan yang melantik, yakni ketua DPRD atau wakil, siapa saja yang siap melantiknya," Jelasnya.

Dalam agenda PAW ini yakni pemberhentian Teddy Kurniawan dan pengangkatan Abdul Kadir A.Md dari partai keadilan sejahtera (PKS).

Kemudian dalam rapat paripurna istimewa ini boleh kuorum dan boleh tidak kuorum. Lantas ia menegaskan untuk menentukan apakah harus ditunda dijawabnya tidak perlu lantaran ia hanya menjalankan sebuah keputusan. Lantas ia memang keputusan dibuat olehnya untuk membacakan SK dan mengangkat sumpah karena perintah dari SK.

"Maka kalau ada gugatan maka yang digugat adalah dari SK Gubernur atau partai politiknya, bukan pimpinan dewan, karena saya hanya melancarkan keputusan gubernur," ujarnya.

Baca: Hujan Interupsi Warnai Proses PAW Anggota DPRD Mempawah, Tonton Videonya

Bahkan ia mengatakan pengangkatan sumpah tetap akan dijalankan kendati anggota DPRD yang hadir jumlahnya minim.

Bahkan dikatakan ia melalaikan pelantikan dilaksanakan 14 hari sejak dibuatnya SK Gubernur, maka ketua DPRD justru akan dituntut karena menghalang-halangi pengangkatan sumpah anggota DPRD PAW.

Sementara SK ditetapkan 15 Desember 2016 bahkan diambang batas.

"Maka sesuai aturan, kita meresmikannya saja sesuai keputusan Gubernur, jadi saya hanya meresmikan, mengangkat sumpah, itu juga sesuai Undang-Undang tidak lebih tidak kurang," ujarnya.

Bahkan ia mengatakan terkait protes anggota DPRD lainnya bahwa rapat paripurna istimewa agenda peresmian pengangkatan sumpah anggota DPRD melalui PAW harus melalui banmus dinilainya tidak.

"Kalau rapat lainnya iya, tetapi khusus rapat paripurna istimewa tidak diatur dalam tata tertib DPRD,"ujarnya.

Hal itu dikatakannya sesuai pasal 55. Maka seharusnya tidak perlu ada pro dan kontra dalam rapat istimewa ini lantaran pihaknya membuat pengambilan sumpah dan peresmiannya saja.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved