Citizen Reporter
Bupati Sintang Keluarkan Edaran Pemberantasan Pungli
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah (Setda) Sintang, Kurniawan menjelaskan SE didasarkan pada upaya menindaklanjuti Pasal 12 (e)....
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
Citizen Reporter I Kasubbag Pemberitaan Humas Setda Sintang, Syukur Saleh
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang.
Baca: Penimbangan Balita Puskesmas Siantan Lebihi Target
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah (Setda) Sintang, Kurniawan menjelaskan SE didasarkan pada upaya menindaklanjuti Pasal 12 (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 368 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lantas, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah.
Baca: Kantor Sekolah Alfa Omega Ngabang Dibobol Maling
“SE itu sudah diedarkan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah;red) di lingkungan Pemkab Sintang,” ungkapnya, Rabu (16/11/2016).
Kurniawan menambahkan Bupati Sintang meminta setiap SKPD melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian upaya konkrit pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sesuai visi Pembangunan Daerah Tahun 2016-2021.
“SKPD diminta lakukan upaya pencegahan terhadap tindakan pungli melalui sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara;red) secara terencana dan berkesinambungan,” imbuhnya.
SKPD juga diminta mengidentifikasi secara cermat wilayah tugas yang berpotensi terjadi pungli dan segera mengambil langkah-langkah efektif guna memberantas pungli.
“SKPD harus menindak tegas ASN yang terlibat pungli sesuai peraturan perundang-undangan,” pintanya.
SKPD harus melakukan optimalisasi sistem pengawasan internal guna mencegah dan memberantas praktek pungli secara terus menerus.
“Bangun sistem pelayanan publik yang bebas dan bersih dari praktek pungli,” timpalnya.
Saat ini, Pemkab Sintang bersama instansi lain melakukan penyusunan tim Satgas Saber Pungli.
Kurniawan menegaskan Bupati Sintang punya komitmen tinggi memberantas pungli dalam pelayanan publik.
“Mudah-mudahan penyusunan Satgas Saber Pungli segera rampung,” tandasnya.