Margarito: Ahok Tak Gugur dalam Pilkada Jika Kelak Terbukti Bersalah

‎Lebih lanjut dia mengatakan, jika Ahok terpilih kembali maka yang diuntungkan yaitu kubu PDIP karena Djarot akan naik menjadi Gubernur DKI.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Calon petahana, Ahok melambaikan tangan pada acara pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada DKI 2017, di Jakarta, Selasa (25/10/2016). Pada acara tersebut, pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni mendapatkan nomor urut 1, Ahok-Djarot nomor urut 2, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno nomor urut 3. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak gugur dalam proses pemilihan calon Gubernur DKI jika terbukti bersalah dalam hal dugaan penistaan agama.

"Dari segi hukum tidak, kecuali terkena hukum Pilkada dia baru gugur, jadi perlu dilihat hukumnya apa, kalau pidana umum tentu tidak gugur," kata Margarito Kamis di dalam diskusi kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

Baca: Sutarmidji Janji Pimpin Demo Jika Ahok Senin Tak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut Margarito, jikapun nanti kepolisian melakukan penyidikan dan menemukan bukti-bukti kuat sehingga akhirnya Ahok menjadi tersangka serta dipenjarakan, maka Ahok dapat saja mengendalikan pemerintahan Jakarta secara sementara jika memang dia terpilih menjadi gubernur lagi.

"Seperti halnya Ratu Atut, dia tetap bisa memerintah dan akhirnya wakilnya Rano Karno yang menjalankan pemerintahannya," ujar Margarito.

‎Lebih lanjut dia mengatakan, jika Ahok terpilih kembali maka yang diuntungkan yaitu kubu PDIP karena Djarot akan naik menjadi Gubernur DKI.

‎"PDIP yang untung kalau hukum betul-betul berjalan, Djarot nanti seperti Rano Karno menjadi gubernur, tapi saya tidak tahu kalkulasinya nanti kayak apa?," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved