Polres Sanggau Amankan 10 Orang Calon TKI

Langkah selanjutnya atas kasus tersebut, adalah memintai keterangan mereka dan mengamankan barang bukti.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Langkah selanjutnya atas kasus tersebut, adalah memintai keterangan mereka dan mengamankan barang bukti. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sebanyak 10 orang calon TKI diamankan anggota Sat Reskrim Polres Sanggau beserta anggota Polsek Tayan Hulu di depan Mapolsek Tayan Hulu, Rabu (26/10/2016).

Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go menlalui Paur Humas Polres Sanggau, Aiptu Sukadar menjeleskan kronologis diamankanya calon TKI, yakni pada saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit bus antar Negara, Sri Merah, QAY 5052 yang diduga membawa penumpang calon TKI dari arah Pontianak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 10 orang calon TKI ilegal asal NTT yang akan dipekerjakan di Malayisa tanpa dokumen yang sah, ” katanya, Kamis (27/10).

Langkah selanjutnya atas kasus tersebut, adalah memintai keterangan mereka dan mengamankan barang bukti.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap mereka dan akan segera kita koordinasikan dengan instansi terkait untuk pemulangannya,” katanya.

Mereka yang diamankan adalah Joni Knaufmone, Yosef Nila, Imanuel Kamlasi, Benediktus Nabu, Melkior Alle, Yasinta Ale, Rio Leki, Yonatas Nabu, Marselinus Alle, Aksamina Nauf dan Rehabeam Lopo.

Selain mengamankan 10 calon TKI, polisi juag mengamankan tersangka Joni Knaufmone (38) warga Jalan Selat Panjang Gangg Ambok Akak Kelurahan Siantan Kecamatan Pontianak Timur.

“Kami juga mengamankan dua unit HP merek Nokia untuk kami periksa lebih lanjut,” katanya.

Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan BP4TKI dan Dinas Sosial Provinsi Kalbar untuk pemulangan calon TKI Ke tempat asal mereka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved