Harta Kanjeng Dimas yang Disita Polisi Mencengangkan

Aset itu saat ini ada di bawah kewenangan kepolisian karena masih dalam penyelidikan terkait dua kasus yang menyeret Taat Pribadi.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNSTYLE.COM
Marwah Daud Ibrahim (tengah) dan Dimas Kanjeng 

Laporan wartawan Surya, Galih Lintartika

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PROBOLINGGO - Puluhan aset milik Taat Pribadi, pemilik, pemimpin sekaligus guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo disita oleh kepolisian, Jumat (21/10/2016) siang.

Penyitaan itu terkait dengan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan Ismail dan Abdul Gani yang melibatkan Taat Pribadi, serta dugaan penipuan dan penggelapan.

Dari data yang ada, sebanyak 24 aset milik Taat Pribadi disita polisi.

Sembilan rumah yakni rumah mewah di Padepokan, rumah di Kraksaan yang selama ini ditempati istri kedua dan ketiga Taat Pribadi yaitu Laila dan Mafeni.

Baca: Misteri Dua Bunker Dimas Kanjeng Simpan Uang Akhirnya Terbongkar

Sisanya, ada beberapa rumah Taat Pribadi yang disita.

Selain itu ada bangunan dan gudang penggilingan padi, sebuah mini market, dan sebuah bengkel mobil.

Aset lainnya yang disita berupa peralatan dan mesin pembuat bordir.

Selain itu, ada juga aset berupa dua tambak dengan luas 15 hektar dan 1,3 hektar.

Selain itu ada juga sembilan areal persawahan dengan luasan sekitar 3 hektar dan 18 hektar.

Aset itu saat ini ada di bawah kewenangan kepolisian karena masih dalam penyelidikan terkait dua kasus yang menyeret Taat Pribadi.

Penyitaan ini dilakukan oleh empat tim dan ditandatangani pada 20 Oktober 2016, oleh Wakil Ketua PN Kraksaan Probolinggo, Basuki Wiyono.

"Penyitaan ini sudah disepakati oleh banyak pihak termasuk prngadilan dan polisi, " kata Wakil

Direskrimum Polda Jatim, AKBP Toni Surya Putra.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved