Apakah Persalinan Caesar Ditanggung BPJS?

maka dokter di Faskes tingkat pertama akan memberi surat rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan.

Penulis: Rika Purnamasari | Editor: Arief
Shutterstock
Ilustrasi 

Selamat pagi Bun. Saya sudah lama menjadi peserta BPJS Kesehatan. Apakah melahirkan secara caesar ditanggung oleh BPJS. Hal ini ini untuk berjaga-jaga karena sepertinya saya tidak bisa melahirkan secara normal berdasarkan pemeriksaan dokter. Mohon informasinya. Terimakasih.

082264354xxx

Tergantung Pemeriksaan Bidan

Terimakasih atas pertnyaan Anda. Silakan datang langsung ke fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan Anda atau jejaringnya. Di sana Anda akan mendapat pelayanan kesehatan oleh tenaga medis profesional. Tenaga medis di Faskes juga memiliki kompetensi yang memadai.

Jika terdapat masalah medis dalam kehamilan Anda yang tidak dapat ditangani oleh Faskes tingkat pertama, maka dokter di Faskes tingkat pertama akan memberi surat rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan.

Pelayanan yang dijamin meliputi:
1. Pelayanan pemeriksaan kehamilan Antenatal Care (ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi
2. Persalinan
3. Pemeriksaan bayi baru lahir
4. Pemeriksaan pasca persalinan Postnatal Care (PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan
5. Pelayanan Keluarga Berencana (KB).

Pelayanan ANC dan PNC dapat dilakukan di fasilitas kesehatan pertama seperti Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Pemeriksaan ini dilakukan di tempat yang sama, kecuali dalam keadaan darurat. Tujuannya agar ada keteraturan pencatatan pantograf, monitoring perkembangan kehamilan, dan memudahkan administrasi klaim kepada BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui, pemeriksaan ANC di tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan jika terdapat indikasi medis yang mengharuskan Anda mendapat penanganan spesialis di fasilitas kesehatan lanjutan

Persalinan normal diutamakan dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Penjaminan persalinan normal di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat. Satu di antaranya adalah perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, serta kondisi lainnya yang mengancam keselamatan jiwa ibu dan bayinya.

Jika dokter atau bidan yang memeriksa pasien peserta BPJS Kesehatan memvonis bahwa persalinan bisa dilakukan secara normal tapi pasien meminta tindakan caesar, maka biayanya juga tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Anda harus mengikuti prosedur yang berlaku. Demikian informasi dari kami.

Wenny Silvia Marinda
Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Cabang Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved