Guru Tega Cabuli Siswinya di Kamar Kos

mereka sudah menjalin hubungan sudah dari tiga bulan lalu dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali

Editor: Arief
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, NEGARA  -  Seorang guru Bahasa Inggris di sebuah SMP Negeri di Negara, Jembrana, Bali, berinisial JW (37) diamankan Satreskrim Polres Jembrana lantaran menyetubuhi siswinya sendiri.

Ia tertangkap basah saat sedang di kamar kos bersama siswinya LV (15) selasa (29/9/2015) kemarin.

Informasi yang didapatkan Tribun Bali (Tribunnews.com network) dari Polres Jembrana, aksi bejat itu diketahui lantaran orangtua LV curiga dengan gelagat anaknya belakangan ini.

Sepulang sekolah, LV sering keluar rumah dengan temannya dengan berbagai alasan. Lalu hari Selasa kemarin, orangtua LV, yakni SS (43) membuntuti sang buah hati saat pamit keluar.

Di tengah jalan, SS sempat kehilangan jejak anaknya yang saat itu dibonceng teman yang menjemputnya. Namun keberuntungan sepertinya memihak pada SS ketika SS bertemu dengan teman LV yang tadi membonceng LV.

Tetapi saat itu teman LV tersebut sendirian tanpa LV.

Tak mau kecolongan, SS lalu menghampiri dan menanyai tentang keberadaan LV.

Siswa tersebut memberi tahu keberadaan LV, yakni di sebuah kamar kos. SS pun bergegas menjemput LV di alamat yang diberitahukan bersama dua saudaranya yang lain.

Sesampainya di kos, mereka lalu mencoba menggedor pintu. Saat pintu terbuka alangkah kagetnya saat SS mendapati anaknya dalam keadaan bugil.

Sementara si guru, JW, ditemukan bersembunyi di kamar mandi. SS yang tidak terima atas perlakuan tersebut langsung melaporkan ke Mapolres Jembrana.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra, seizin Kapolres Jembrana mengatakan JW telah mengakui perbuatannya tersebut.

JW mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Dari pengakuan pelaku, mereka sudah menjalin hubungan sudah dari tiga bulan lalu dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali," bebernya.

Namun pelaku tetap akan dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved