Kasus Bintang Bollywood

Salman Khan Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara

Salman dinyatakan bersalah menabrak 5 orang yang tengah tertidur di trotoar jalan,yang mengakibatkan satu orang tewas dan empat orang lainnya terluka.

Editor: Mirna Tribun
net
Salman Khan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,JAKARTA - Pengadilan Mumbai menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap bintang Bollywood, Salman Khan, Rabu (6/5/2015).

Salman dinyatakan bersalah menabrak lima orang yang tengah tertidur di trotoar jalan, yang mengakibatkan satu orang tewas dan empat orang lainnya terluka.

D.W. Deshpande, Hakim dari pengadilan Mumbai menyatakan bahwa Salman terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

Peristiwa maut itu terjadi ketika Khan mengemudikan mobil sport miliknya dalam keadaan mabuk lebih dari 12 tahun yang lalu tepatnya pada September 2002.

Jaksa mengatakan Khan kehilangan kendali atas mobilnya yang kemudian melindas lima orang pria yang tengah tidur di depan sebuah toko roti di Mumbai.

Diketahui ia dalam perjalanan pulang sehabis mengunjungi sebuah bar.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved