Kasus Bintang Bollywood
Salman Khan Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara
Salman dinyatakan bersalah menabrak 5 orang yang tengah tertidur di trotoar jalan,yang mengakibatkan satu orang tewas dan empat orang lainnya terluka.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,JAKARTA - Pengadilan Mumbai menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap bintang Bollywood, Salman Khan, Rabu (6/5/2015).
Salman dinyatakan bersalah menabrak lima orang yang tengah tertidur di trotoar jalan, yang mengakibatkan satu orang tewas dan empat orang lainnya terluka.
D.W. Deshpande, Hakim dari pengadilan Mumbai menyatakan bahwa Salman terbukti bersalah melakukan pembunuhan.
Peristiwa maut itu terjadi ketika Khan mengemudikan mobil sport miliknya dalam keadaan mabuk lebih dari 12 tahun yang lalu tepatnya pada September 2002.
Jaksa mengatakan Khan kehilangan kendali atas mobilnya yang kemudian melindas lima orang pria yang tengah tidur di depan sebuah toko roti di Mumbai.
Diketahui ia dalam perjalanan pulang sehabis mengunjungi sebuah bar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/salman-khan_20150506_174443.jpg)