Surat Suara Tak Dibagikan, Tiga TPS Nangka Lestari Terancam Pemilihan Ulang
Setidaknya 3 TPS di Desa Nangka Lestari Kecamatan Kayan Hulu, terancam pemilihan ulang khusus untuk DPR RI dan DPD RI.
Penulis: Zulkifli | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Rapat Pleno rekapitulasi surat suara KPU tingkat kabupaten berlangsung alot, Senin (21/4/2014). Setidaknya tiga TPS di Desa Nangka Lestari Kecamatan Kayan Hulu, terancam dilaksanakan pemilihan ulang khusus untuk DPR RI dan DPD RI. Pasalnya, terdapat surat suara yang tidak dibagikan ke pemilih pada Pemilu 9 April lalu.
Ketika dikonfirmasi Ketua KPU, Supranto Aji, menjelaskan, terkait persoalan di Kecamatan Kayan Hulu, khsusnya TPS Desa Nangka Lestari, pihaknya telah melakukan klarifikasi. Hal ini baru diketahui pada saat rekapitulasi suara dilakukan di tingkat PPK.
"Ini laporan dari saksi PAN, PKS dan Nasdem. Setelah kita klarifikasi ke teman-teman PPK memang hal itu terjadi. Mereka baru mengetahuinya pada saat rekapitulasi di tingkat PPK, karena dari bawah tidak ada laporan itu," ujarnya Senin (21/4/2014).
Menyikapi hal ini KPUD Sintang, tengah berkoordinasi dengan KPU Provinsi, dan Panwaslu Sintang, mengenai kemungkinan pemilihan ulang, khusus untuk DPR RI dan DPD RI di TPS Desa Nangka Lestari. Meskipun diketahui batas waktu pemilihan ulang dilakukan H+10 setelah pencoblosan.
"Kemungkinan seperti itu, karena ini berkaitan dengan hak konstitusi warga untuk memilih. Sementara untuk provinsi dan kabupaten tetap, hanya untuk DPR RI dan DPD saja,," tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan kejelasan pasti mengenai alasan atau penyebab tidak dibagikannya surat suara untuk DPR RI maupun DPD RI tersebut kepada pemilih.
"Dari keterangan awal semacam ada indikasi intimidasi. Tetapi kita belum tahu secara resmi seperti apa. Karena seharusnya mereka juga lapor ke pihak berwenang," ungkapnya.
Di Desa Nangka Sari terdapat tiga TPS dengan jumlah DPT 876 pemilih sedangkan yang memberikan suaranya, 617 pemilih.