Polres Sintang Terapkan Sanksi Rp 3 Juta Bagi Pebalap Liar
Kita akan terapkan ini di sintang mulai April mendatang,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satlantas Polres Sintang akan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku balapan liar di jalan raya, dengan menerapkan pasal 297 jo 115 huruf b tentang mengemudikan kendaraan bermotor degan berbalapan di jalan dipidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
Kasat Lantas Polres Sintang AKP Bagus Nyoman GJ mengungkapkan pihaknya terus berupaya melakukan penertiban lalu lintas di jalan raya guna menekan terjadinya laka lantas di kabupaten Sintang. Termasuk pula melakukan penertiban aksi balapan liar di jalan raya.
"Untuk razia balap liar dan knalpot racing sudah sering dilaksanakan, termasuk Sabtu (15/3/2014) malam. Kita mengamankan 19 kendaraan bermotor, tujuh diantaranya ditilang karena tertangkap langsung melakukan balap liar, dan sisanya diamankan karena berada di lokasi tersebut," ujar bagus Nyoman usai melakukan razia di jalan PKP Mujahidin Sintang, Rabu (19/3/2014).
Menurutnya, setelah dilakukannya razia kenalpot racing di sekolah guna mengantisipasi balapan liar, pelajar mulai tertib, dan pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar sedikit menurun. Kendati demikian pihaknya kedepan akan bertindak lebih tegas terhadap pelanggar lalu lintas.
"Kita akan lebih tegas dengan menerapkan pasal balap liar yaitu pasal 297 jo 115 huruf b UU No 22 tahun 2009, dimana seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dipidana 1 tahun atau denda maksimal Rp.3juta. Kita akan terapkan ini di sintang mulai April mendatang," tandasnya.