428 Batang Ulin Ditangkap
Lokasi penebangan kayu juga menjadi target aparat kepolisian Polres Ketapang.
Tayang:
Penulis: Novi Saputra | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Jajaran Polres Ketapang kembali engamankan 428 batang kayu ulin (belian), saat menggelar operasi dalam hutan lestari, Selasa (30/4/2013).
Kayu ulin tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda diwilayah Desa Kampung Kaum. Dari satu diantara lokasi penggrebekan diamankan tersangka IR, tak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru. Lokasi pertama penggrebekan ditemukan 200 batang ulin dan dilokasi kedua 228.
"Operasinya tadi pagi, sekitar jam 3 subuh setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya bongkar kayu ditepi sungai, saat didatangi kayu sudah dalam keadaan terbongkar ditepi sungai. Dari dua TKP tersebut dalam proses lidaik dan satu tersangka inisial IR diamankan,"kata Kasat reskrim, AKP Andi Oddang, Riuh, kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (30/4/2013).
Dari pengakuan pemilik, Kata Andi, jenis kayu yang mulai langka tersebut berasal dari wilayah Siduk, penelusuran katanya akan dilakukan terkait asal muasal kayu. Lokasi penebangan kayu juga menjadi target aparat kepolisian Polres Ketapang.
"Tim akan menelusuri asal muasal kayu, darimana kayu itu berasal seperti katanya dari Siduk, akan kita kejar sampai kelokasi penebangannya,"tuturnya
Berita selengkapnya baca di edisi cetak, Rabu (1/5/2013).