Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan Bulan Mei

Ini sudah kita rapat koordinasikan dengan lintas sektor yang terkait didalamnya pada Rabu (24/4/2013) kemarin,

Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan Bulan Mei
NET
ilustrasi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Pemerintah Kota Pontianak akan memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR) pada pertengahan Mei mendatang. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu lingkungan hidup yang sehat dan melindungi masyarakat dari bahasa rokok.

"Ini sudah kita rapat koordinasikan dengan lintas sektor yang terkait didalamnya pada Rabu (24/4/2013) kemarin, dan hasil keputusannnya pada minggu kedua bulan Mei penegakan KTR akan diberlakukan,"ungkap  Kepala Bidang Pencegahan Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3 dan PL) Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko, kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (28/4/2013).

Ia mengatakan terdapat 7 kawasan yang sudah ditetapkan menjadi KTR yakni, tempat umum, Kerja, Ibadah, Taman bermain anak-anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar dan sarana kesehatan. Sementara tempat umum yang memiliki izin usaha perdagangan  (SIUP) wajib melaksanakan KTR dengan pengecualian pada aspek penjualan.

"Ini sudah diatur pada Perda Nomor 10 Tahun 2-10 tentang kawasan tanpa rokok dan Perwa nomor 67 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan kawasan tanpa rokok, dan tim penegakan hukum yakni Satpol PP sebagai penagwal Perda, Kepolisian, TNI, penyisik pegawai negeri sipil (PPNS), unsur SKPD, dan kita akan turun di 7 KTR,"ujarnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved