Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan Bulan Mei
Ini sudah kita rapat koordinasikan dengan lintas sektor yang terkait didalamnya pada Rabu (24/4/2013) kemarin,
"Ini sudah kita rapat koordinasikan dengan lintas sektor yang terkait didalamnya pada Rabu (24/4/2013) kemarin, dan hasil keputusannnya pada minggu kedua bulan Mei penegakan KTR akan diberlakukan,"ungkap Kepala Bidang Pencegahan Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3 dan PL) Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko, kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (28/4/2013).
Ia mengatakan terdapat 7 kawasan yang sudah ditetapkan menjadi KTR yakni, tempat umum, Kerja, Ibadah, Taman bermain anak-anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar dan sarana kesehatan. Sementara tempat umum yang memiliki izin usaha perdagangan (SIUP) wajib melaksanakan KTR dengan pengecualian pada aspek penjualan.
"Ini sudah diatur pada Perda Nomor 10 Tahun 2-10 tentang kawasan tanpa rokok dan Perwa nomor 67 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan kawasan tanpa rokok, dan tim penegakan hukum yakni Satpol PP sebagai penagwal Perda, Kepolisian, TNI, penyisik pegawai negeri sipil (PPNS), unsur SKPD, dan kita akan turun di 7 KTR,"ujarnya