Pemdes Latih Sekretaris BPD

Serta memberikan bimbingan pelatihan kepada sekretaris badan permusyawaratan desa tentang peraturan desa

Tayang:
Editor: Jamadin
Citizen Reporter
Syukur Saleh | Kasubbag Pemberitaan Inforkom Setda Sintang

Perubahan dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan desa bertujuan untuk  mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.  sebagai penyelenggara urusan pemerintahan desa, pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa harus mampu mengatur dan mengurus kepentingan  masyarakat setempat. 
Sebab tugas mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa merupakan amanah dari peraturan pemerintah dan peraturan daerah sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Pemerintah desa memiliki kewenangan yang cukup besar yang berhak mengatur urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan prinsip-prinsip: demokratis, partisipatif, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman yang ada di desa. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Sintang Hotler Panjaitan saat membuka Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Bagi Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Sintang di Aula Hotel Cika pada Rabu (13/3/2013). 

Dikatakan sebagai kebijakan penguatan pemerintahan desa, karena semua peraturan  akan menjadi landasan dan suplemen  bagi pemerintah desa untuk mengusung  desanya agar mampu berkembang secara mandiri dalam upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik kedepan.

Kendati kebijakan dimaksud  akan diikuti berbagai implikasi yang menuntut  kesiapan dan kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam berbagai aspek, namun berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa akan terus dilakukan  melalui berbagai kegiatan seperti, rapat kerja, pendidikan dan latihan, serta kegiatan bimbingan teknis bagi perangkat desa dan BPD, baik dilaksanakan langsung di desa dan kecamatan maupun di luar daerah sebagai upaya pembinaan pemerintah kabupaten sintang terhadap pemerintahan desa. "

Hotler Panjaitan sebagai anggota badan permusyawaratan desa merupakan tempat menampung aspirasi masyarakat serta perwakilan dari unsur-unsur masyarakat yang ada di desa mempunyai tanggungjawab moral kepada masyarakat desa, untuk itu tugas dan fungsi anggota badan permusyawaratan desa perlu dioptimalkan dalam menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan partisipatif serta tertib. 

Badan permusyawaratan desa dapat membangun komunikasi yang sehat dengan pemerintah desa guna mewujudkan pelayanan kepada masyarakat desa. 

Ketua Panitia Pelaksana Benyamin menjelaskan bahwa peserta pelatihan penyusunan peraturan desa bagi sekretaris badan permusyawaratan desa, merupakan perwakilan dari desa-desa yang ada di kabupaten sintang serta didampingi kasi pemerintahan dari kecamatan.

Pelatihan dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemahaman dan wawasan serta tugas dan fungsi anggota badan permusyawaratan desa sebagai unsur  penyelenggara pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan badan permusyawaratan desa dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Serta memberikan bimbingan pelatihan kepada sekretaris badan permusyawaratan desa tentang peraturan desa sehingga dapat tersedianya produk hukum peraturan desa.

Benyamin menjelaskan untuk menambah pengetahuan dan kinerja anggota  badan permusyawaratan desa khususnya sekretaris badan permusyawaratan  desa dalam merancang produk hukum  peraturan desa bersama kepala desa. 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved