Baru 11 Ormas Terdaftar di Kesbangpolinmas Sanggau

Memang masih ada beberapa yang Ormas yang sedang mengurus dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

Penulis: Haryanto | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dari 60 organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terdata di Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Sanggau, baru 11 Ormas yang sudah terdaftar dan memiliki surat keterangan terdaftar. 

Adapun 11 Ormas yang sudah memiliki SKT tersebut antara lain, DAD, PPWI, LAB, IKBM, LPPRI, LSM Wasmas Pemda, NCW, Pemuda LAMS, LCG, LPPNRI, dan LAKI.

"Memang masih ada beberapa yang Ormas yang sedang mengurus dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," jelas Kepala Kesbangpolinmas Sanggau, Joko Prihantono, Jumat (8/3/2013), di Kantor Kesbangpolinmas Sanggau, Jl Komyos Sudarso.

Ia mengharapkan semua Ormas bisa mendaftar sehingga jelas tercatat dan terdata dengan baik segala aktivitas serta tujuan berdirinya Ormas tersebut. Ia menilai, Ormas yang belum terdaftar secara resmi bisa dikatakan ilegal di daerah tersebut.

"Jangan sampai Ormas itu ada di Kabupaten Sanggau, tapi tidak terdaftar, itu liar namanya," jelasnya.

Dijelaskannya, ada konsekunesi yang harus diterima jika Ormas tidak terdaftar secara resmi. Hal itu tidak layak untuk dibantu menggunakan dana APBD.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved