Digital Public Service

Kartu Kendali Solar Layaknya ATM

Dengan sistem cip yang baru nantinya, pemilik kendaraan wajib mendaftar di SPBU di maksud, dan jika kartu tidak dibawa maka BBM tidak akan keluar.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Pertamina Kalbar Putut Adianto menilai pemberlakukan kartu kendali solar di Pontianak cukup efektif. Terbukti dengan semakin sedikitnya antrean kendaraan di SPBU yang ada.

Berikut komentar Putut Adrianto terkait pemberlakukan kartu kendali solar dan perubahanya ke cip

Kalau berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pertamina, memang pemberlakukan kartu kendali solar untuk khususnya Pontianak dan Kalimantan Barat umumnya sudah berlaku dengan baik. Tampak dari berkurangnya antrean kendaraan di SPBU-SPBU yang ada di wilayah ini.

Namun tentu, secara menyeluruh, evaluasi pemberlakukan kartu kendali solar ini ada pada pemerintah daerah. Karena setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri apakah memberlakukan kartu kendali atau tidak. Kalau secara serapan BBM, sejauh ini tidak ada perbedaan ketika belum diberlakukan dengan setelah diberlakukan.

Kalau untuk perubahan dari kartu kendali solar pada umumnya dengan yang sistem cip baru, memang ada perubahan. Terutama karena sistem yang baru membutuhkan investasi yang cukup mahal, makanya untuk Kota Pontianak baru dua SPBU yang memberlakukan.

Kedua SPBU masing-masing SPBU di Jalan Imam Bonjol dan SPBU di kawasan Kota Baru Pontianak. Dengan sistem cip yang baru nantinya, pemilik kendaraan wajib mendaftar di SPBU di maksud, dan jika kartu tidak dibawa maka BBM yang dibeli tidak akan keluar.

Atau lebih mudah dikatakan mirip dengan diberlakukanya kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada Bank. Selain itu, dengan sistem baru tersebut nantinya pemilik kendaraan hanya bisa sekali dalam sehari melakukan antrean. Untuk Kalbar baru dua SPBU tersebut yang kita uji coba.

Kalau nantinya keduanya berjalan lancar, baru disebarkan ke seluruh SPBU yang ada tapi tentu kembali ke SPBU nya apakah bersedia menggunakan sistem baru atau tidak dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Untuk kendaraan yang boleh mendaftar tidak ada pembatasan harus kendaraan dalam daerah karena kendaraan ekspedisi luar daerah juga boleh asal mendaftarkan diri terlebih dahulu. (*)

*) Baca berita selengkapnya di edisi digital Tribun Pontianak, Sabtu pagi (19/1/2013)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved