Malaysia Selundupkan Mamin Hingga Rp 60 T Setahun
Peredaran produk mamin ilegal hasil penyelundupan berkisar Rp 60 triliun per tahun, sekitar 10 persen dari total omzet industri mamin

Tak tanggung-tanggung nilainya ditaksir mnecapai Rp 60 triliun setiap tahun. Malaysia memanfaatkan momen tersebut karena kurang ratanya penyebaran mamin ke seluruh Tanah Air.
Menyikapi hal tersebut, Kadin Indonesia mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi regulasi perdagangan di kawasan perbatasan terutama di wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia. Hal ini dikarenakan regulasi yang selama ini bertumpu pada pusat dinilai tidak sesuai untuk diterapkan di kawasan perbatasan.
Setiman H Sudin, Bupati Sanggau (Kalimantan Barat), mengatakan kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan pokok nasional terkendala oleh biaya tinggi. Pasalnya hambatan infrastruktur di daerah perbatasan menjadi kendala lainnya, sehingga barang dari negara tetangga harganya lebih murah jika dibandingkan dengan barang dari dalam negeri.
"Peredaran produk mamin ilegal hasil penyelundupan berkisar Rp 60 triliun per tahun, sekitar 10 persen dari total omzet industri mamin," ujar Setiman, Senin (1/10/2012).
Indonesia dan Malaysia diketahui telah menandatangani perjanjian lintas batas dan telah menyepakati Border Trade Agreement pada 1970. Berdasarkan peraturan tersebut, masyarakat wilayah perbatasan mendapat perlakuan khusus untuk memerdagangkan barang yang diproduksi dengan nilai perdagangan lintas batas di darat sebesar 600 Ringgit Malaysia atau Rp 1,7 juta per bulan.
"Ketentuan itu memang banyak dimanfaatkan oleh warga Indonesia, hanya saja tidak ada kontrol yang tegas di perbatasan, sehingga banyak terjadi penyelundupan," ungkap Setiman. (*)