Ombudsman Ungkap Oknum PNS Calo CPNS

Baru ada satu laporan yang kami terima terkait adanya oknum pejabat Pemkot yang teridentifikasi menjadi calo

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MAKASSAR - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulsel bersama tim pengawas dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia(HAM) masih terus  mengidentifikasi oknum pejabat Pemkot Makassar yang disinyalir menjadi calo dalam seleksi penerimaan CPNS 2012 wilayah Sulsel untuk Kemenkumham.

Identifikasi dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemkot Makassar tersebut diungkapkan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI untuk perwakilan Sulsel Burhan saat memantau pelaksanaan ujian kesamaptaan CPNS Kemenkumham wilayah Sulsel bersama Wakil Menteri Kemenkumham RI Denny Indrayana di Stadion Andi Mattalatta, Makassar, Selasa (28/8/2012).

Dikatakannya pihak pengawasan seleksi CPNS Kemenkumham mendapat laporan menyangkut dugaan adanya keterlibatan pegawai Pemkot Makassar menjadi calo dalam meluluskan peserta ujian.

"Baru ada satu laporan yang kami terima terkait adanya oknum pejabat Pemkot yang teridentifikasi menjadi calo," tegas Andi Dahrief yang juga Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulsel.

Bahrief menjelaskan, modus oknum tersebut dalam menjadi calo dengan cara meminta peserta seleksi CPNS Kemenkumham untuk menyerahkan foto copy kartu ujiannya sambil menyerahkan sejumlah uang sebagai imbalan agar pihak yang bersangkutan bisa lulus.

"Yang bersangkutan mengaku dekat dengan pejabat di Kementrian Hukum dan HAM dipusat. Dan dia mengaku bisa mengurus peserta CPNS agar bisa lulus," tegas Dahrief mengaku sejauh ini pihaknya beserta pengawas dari Ombudsman masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan pihak korban untuk membuktikan keterlibat oknum pejabat Pemkot tersebut.

Wamenkumham RI Denny Indrayana yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya pengaduan serta laporan dari masyarakat soal dugaan pegawai Pemkot Makassar jadi calo.

"Laporannya memang ada. Namun untuk membuktikan keterlibatannya hal tersebut perlu pembuktian kuat," katanya tanpa menyebutkan nama oknum pegawai Pemkot Makassar tersebut.

Denny mengatakan, sejauh ini pihaknya Kemenkumham RI telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap atau pungli penerimaan CPNS di Kemenkumham di Lampung dan Jogjakarta.

"Sudah ada dua orang pegawai Lapas dan Bapas di Lampung dan Jogjakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan pungli dalam penerimaan CPNS di Kemenkumham baik ditingkat SLTA maupun S1," tegasnya.

Dia menjelaskan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah pihak Kemenkumham mendapatkan laporan dari masyarakat soal kasus tersebut.

Khusus untuk kasus suap di Lampung, pengaduan lewat twitter dimana oknum pegawai Bapas tersebut meminta sejumlah uang muka kepada korbannya senilai Rp 150 juta agar bisa lulus menjadi PNS.

Sementara di Jogja, hal serupa juga ikut terjadi. Seorang oknum Lapas meminta bayaran senilai Rp 170 juta untuk korbannya.

"Keduanya mengakui adanya permintaan imbalan jasa. Dan jika keduanya terbukti secara kuat maka sanksi tegas akan menantinya. Tidak hanya sanksi pemecatan melainkan sanksi pidana juga bakal menjerat keduanya," ungkap Denny mengaku keduanya masih dalam proses meski tersangka tidak dapat mengelak perbuatannya lantaran adanya bukti hitam diatas putih yang disita oknum penawas dari Kemenkumham RI.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved