Jaksa Endus Dugaan Korupsi Bea Cukai
Untuk mengungkap dan memperterang kasus ini, maka pekan depan proses pemeriksaan akan dimulai dilakukan,
Untuk proses tindaklanjut kasus, disinyalir merugikan negara miliaran rupiah, penyidik Kejari Makassar telah mengagendakan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut akan diperiksa untuk meminta penjelasan menyangkut duduk persoalan kasus yang diduga terdapat unsur melawan hukum.
"Untuk mengungkap dan memperterang kasus ini, maka pekan depan proses pemeriksaan akan dimulai dilakukan," tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar Joko Budi Darmawan, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (7/8/2012).
Joko mengatakan, pekan depan akan memeriksa pihak yang diduga terlibat, diantaranya bendahara proyek dan ketua panitia tender alias pengadaan. Meski proses pemeriksaan saksi digelar pekan mendatang, namun mantan Kasi Pidum Pangkep ini enggan menyebutkan identitas para saksi yang sudah dilayangkan panggilan.
"Kami berharap semua saksi yang dipanggil, dapat kooperatif dan bersedia memberikan keterangan soal duduk perkara kasus itu," ujarnya.
Diketahui, dalam proyek itu, kejaksaan menemukan adanya dugaan rekaysan laporan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan kontrak yang telah ditentukan.
Selain adanya manipuilasi data laporan hasil pekerjaan, penyidik juga menemukan kejanggalan berupa kesalahan bestek alias adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak. Sehingga diyakini dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Bentuk palanggaran yang ditemukan sangat kuat adanya unsur melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian negara. Makanya kasus ini langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan," terang Kajari Makassar Haruna yang dikonfirmasi terpisah mengaku pihaknya juga masih menunggu hasil perhitungan audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Meski pihaknya menyakini adanya perbuatan melawan hukum, namun pria berkumis ini enggan membeberkan sejumlah oknum yang diduga kuat terseret bahkan terlibat secara pidana dalam kasus yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010.
"Untuk tersangkanya penyidik masih terus mendalami peran dan keterlibatan para oknum yang diduga kuat bertanggungjawab secara pidana. Selain itu tim juga masih terus mengumpulkan bahan dan keterangan para saksi," tegasnya, mengaku pihaknya sudah mengantongi nama-nama oknum yang layak dijadikan sebagai tersangka.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun di kejaksaan, total anggaran proyek rehabilitasi pembangunan gedung pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe A Makassar itu mencapai Rp 1,3 miliar. Diketahui proyek ini dimenangkan atau dikerjakan oleh PT Tirsa Artha Mandiri.