Demo Petambang Ketapang Dicurigai Dewan
Kalau saya melihat itu sebagai upaya pihak perusahaan untuk menggagalkan permen nomor 7 tahun 2012, tentang pertambangan
Penulis: Ali Anshori |
"Kalau saya melihat itu sebagai upaya pihak perusahaan untuk menggagalkan permen nomor 7 tahun 2012, tentang pertambangan, sebab dengan adanya permen tersebut perusahaan merasa dirugikan sehingga mereka memanfaatkan masyarakat untuk menolak itu," kata Abdul Sani kepada Tribunpontianak.co.id, Senin (4/6/2012).
Sebelumnya Abdul Sani menyatakan dukungannya dengan diterbitkannya permen tersebut, dia beralasan selama ini perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Ketapang tidak membawa manfaat bagi daerah.
Sani mengatakan, dalam ketentuan yang berlaku, perusahaan yang beroperasi di setiap daerah harus mempekerjakan masyarakat lokal setidaknya mencapai 80 persen, namun kenyataan yang terjadi di lapangan tidak demikian, sebagian masyarakat yang dipekerjakan justru berasal dari luar.
"Kita pernah minta tunjukan kepada perusahaan, darimana saja 80 persen tenaga kerja yang dipekerjakan, mereka tidak berani memberikan data, kalau sudah demikian berarti sudah tidak benar, mereka hanya ingin mencari keuntungan semata," jelasnya.