Pol PP Singkawang Siap Tindak Baliho
Pada dasarnya, kami akan menindak bila memang ada pelanggaran terhadap Perda
"Pada dasarnya, kami akan menindak bila memang ada pelanggaran terhadap Perda," terang dia kepada Tribunpontianak.co.id, di Balairung Wali Kota Singkawang, Selasa (8/5/2012) sore.
Karyadi menjelaskan, terkait letak pemasangan baliho, menjadi wewenang dari dinas tata kota, sedangkan untuk permasalahan terkait pajak berkaitan dengan dinas pendapatan. Dituturkannya, pihaknya tidak bisa memberikan penindakan bila tidak mendapat laporan tentang adanya pelanggaran dari instansi terkait.
"Kita ini bekerja secara tim, karenanya, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kami sebelum melakukan penertiban biasanya berkoordinasi dari dari instansi terkait bila ada pelanggaran terhadap posisi pemasangan atau bila baliho itu belum membayar pajak sesuai ketentuan," kata Karyadi lagi.