Pencemaran Lingkungan
DPRD: Pengelola harus Tanggung Jawab
Jika benar adanya, pihak pengembang perumahan dan industri harus bertangungjawab akibat pencemaran yang dilakukan.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), serta meninjau lokasi pengembangan perumahan dan usaha industri rumah tangga yang dikeluhakan warga tersebut. Jika benar adanya, pihak pengembang perumahan dan industri harus bertangungjawab akibat pencemaran yang dilakukan.
"BLH kita minta untuk melakukan pengecekan dilapangan dan kalau perlu kita dari DPRD akan turun melihat langsung kondisinya karena jangan sampai keluhan dari masyarakat ini menjadi masalah dikemudian hari," ungkap Syafiun, kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (28/4/2012).
Komisi B DPRD Kota Pontianak dalam waktu dekat ini mengadakan rapat mengenai dampak lingkungan dan pencemaran yang terjadi di parit-parit seperti di Sui Jawi dan beberapa wilayah lainnya terkait dengan pencemaran.