Datangi DPRD, Warga Desak PAW Mardani
"Kami dari masyarakat meminta badan kehormatan segar menggelar rapat paripurna pergantian antar waktu terhadap Mardani,
"Kami dari masyarakat meminta badan kehormatan segar menggelar rapat paripurna pergantian antar waktu terhadap Mardani, sebelumnya kami sudah melakukan aksi nyata ke DPRD Sambas namun belum ditindaklanjuti," ujar Zulkarnaen kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (17/4/2012) di DPRD Sambas.
Dikatakan, berdasarkan UU RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD BAB VI DPRD Kabupaten/Kota bagian 14 tentang pemberhentian antar waktu, pergantian antar waktu dan pemberhentian sementara.
Paragraf satu pemberhentian antar waktu pasal 383 ayat (2) anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhenrikan antar waktu sebagaimana huruf c ayat 1 apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun.
Terkait dengan tuntutan sejumlah warga, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sambas, H Suparto H Asnawi mengatakan bahwa terkait status Mardani di DPRD Sambas saat ini masih dalam proses.