Banyak Koperasi Tak Sehat di Sintang
Dalam aturan telah ditegaskan bahwa batas waktu pelaksanaan RAT maksimal 30 Maret
Tayang:
Editor:
Jamadin
TRIBUNOPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dua tahun berturut-turut tidak melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT), koperasi dinyatakan tidak sehat. Karena koperasi berbadan hukum diwajibkan melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT).
Pernyataan itu diungkap Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop dan UKM Sintang, Rosmiyati pada Tribunpontianak.co.id, Kamis (8/3/2012).
Dikatakannya koperasi berbadan hukum di Sintang berjumlah 292, dari jumlah tersebut, baru 16 koperasi melakukan RAT. "Terkadang ada juga yang melakukan RAT, tapi tidak melapor, ada juga yang tidak melakukan RAT," ujarnya.
Berdasarkan hasil laporan itu, diakui Ros, koperasi yang sudah melakukan RAT terbilang masih sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah koperasi secara keseluruhan. "Masih sangat sedikit, di bawah 10 persen," ucapnya.
Tujuan dilakukan RAT adalah untuk mempertanggungjawabkan keuangan ataupun aset kepada anggota. Dalam aturan telah ditegaskan bahwa batas waktu pelaksanaan RAT maksimal 30 Maret.