Konflik PTPN Sanggau

KUD-PTPN Sepakat Damai

Komitmen tersebut dinyatakan masing-masing kedua belah pihak usai beraudiensi dengan pihak pemerintah kabupaten

Tayang:
Penulis: Haryanto |
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,  SANGGAU - Pihak PT Perusahaan Negara (PTPN) XIII dan Koperasi Unit Desa (KUD) Pandu Jaya Parindu sama-sama berkomitmen untuk duduk bersama dalam proses adendum (peninjauan kembali sesuai kesepakatan awal) menyelesaikan persoalan kebun Bukong, Desa Pandu Jaya, Kecamatan Parindu.

Komitmen tersebut dinyatakan masing-masing kedua belah pihak usai beraudiensi dengan pihak pemerintah kabupaten pada Jumat (3/2/2012) di Aula Kantor Bupati Sanggau Jl Jend Sudirman.

Sekretaris KUD Pandu Jaya Parindu, Vitalis Kupel mengatakan, berkomitmen agar persoalan ini selesai dan bersedia untuk dilaksanakan adendum. Namun, ia memiliki catatan tertentu sebelum adendum disahkan.

"Pertama, berpatok pada pembayaran cicilan kredit kita pada Bank Mandiri, yang dibayarkan pihak KUD itu sebanyak 808 hektar dengan besar cicilan 17 miliar, jika ditotal dengan bunga itu sebesar 31 miliar. Jadi, harusnya yang 169,5 hektar itu termasuk kebun plasma karena sudah kita bayarkan kepada pihak bank," tuturnya.

Kedua, dikatakannya, yakni dua tahun batas perjanjian sertifikat harusnya sudah diserahkan pada 2011 lalu. Namun, hingga kini dikatakannya sertifikat hak milih sebanyak 568 kepala keluarga (KK) tersebut belum juga didapatkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved