Konflik PTPN Sanggau
KUD-PTPN Sepakat Damai
Komitmen tersebut dinyatakan masing-masing kedua belah pihak usai beraudiensi dengan pihak pemerintah kabupaten
Penulis: Haryanto |
Komitmen tersebut dinyatakan masing-masing kedua belah pihak usai beraudiensi dengan pihak pemerintah kabupaten pada Jumat (3/2/2012) di Aula Kantor Bupati Sanggau Jl Jend Sudirman.
Sekretaris KUD Pandu Jaya Parindu, Vitalis Kupel mengatakan, berkomitmen agar persoalan ini selesai dan bersedia untuk dilaksanakan adendum. Namun, ia memiliki catatan tertentu sebelum adendum disahkan.
"Pertama, berpatok pada pembayaran cicilan kredit kita pada Bank Mandiri, yang dibayarkan pihak KUD itu sebanyak 808 hektar dengan besar cicilan 17 miliar, jika ditotal dengan bunga itu sebesar 31 miliar. Jadi, harusnya yang 169,5 hektar itu termasuk kebun plasma karena sudah kita bayarkan kepada pihak bank," tuturnya.
Kedua, dikatakannya, yakni dua tahun batas perjanjian sertifikat harusnya sudah diserahkan pada 2011 lalu. Namun, hingga kini dikatakannya sertifikat hak milih sebanyak 568 kepala keluarga (KK) tersebut belum juga didapatkan.