Perpanjang SIM dari Daerah Lain

Apabila yang bersangkutan telah lulus proses ujian teori dan praktik, SIM A yang bersangkutan akan langsung diproses hari itu juga.

Tayang:

  • TRIBUN, SIM A saya dikeluarkan oleh kepolisian di Kota Padang Sumatera Barat. Bulan depan sudah mulai habis masa berlakunya. Apakah bisa diperpanjang di Pontianak? Sejak tahun lalu KTP saya sudah pindah ke Pontianak. Terimakasih. 087818126xxx

Jawab:
Ajukan Surat pencabutan Berkas

PROSES mutasi SIM A yang bersangkutan dari Padang ke Pontianak dapat dilakukan. Namun, yang bersangkutan terlebih dahulu harus membuat surat keterangan mutasi dari daerah sebelumnya. Artinya, pemohon harus mengajukan surat pencabutan berkas dari daerah asal. Setelah itu, pemohon dapat melakukan mutasi SIM di Pontianak.

Apabila yang bersangkutan merasa keberatan dengan proses mutasi, yang bersangkutan dapat membuat SIM A yang baru di Pontianak tanpa melalui proses mutasi, yaitu dengan proses pembuatan SIM baru.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi pemohon antara lain surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter, fotokopi KTP, dan lulus ujian teori dan praktik.

Apabila yang bersangkutan telah lulus proses ujian teori dan praktik, SIM A yang bersangkutan akan langsung diproses hari itu juga. Sedangkan jika yang bersangkutan tidak lulus dalam ujian teori ataupun praktik, yang bersangkutan akan mengulang ujian paling lambat 14 hari dari tanggal ujian sebelumnya. Terimakasih.


Kompol Dwi Hartono
Kepala Seksi SIM Polda Kalbar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved