Lampu Rem Silau, Langsung Ditilang
Di antaranya, melalui pendekatan/sosialisasi sampai diberikan sanksi berupa tilang dan sidang di pengadilan.
Karena sangat menyilaukan mata dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Terimakasih.
081345286xxx
Jawab:
Dikenakan Sanksi Tilang di Tempat
KELUHAN terhadap pengendara motor yang menggunakan lampu rem belakang warna putih sehingga menyebabkan silau, sudah lama terjadi dan sejak itu juga sudah dilakukan pencegahan dan penindakan oleh polisi lalu lintas.
Di antaranya, melalui pendekatan/sosialisasi sampai diberikan sanksi berupa tilang dan sidang di pengadilan. Setiap pengendara motor yang dirazia pun diminta untuk mengetes lampu rem belakangnya. Apabila berwarna putih dan menyilaukan mata, akan dikenakan tilang.
Pencegahan juga dilakukan pada kendaraan yang sedang dikendarai, jika menggunakan lampu rem yang silau akan ditilang di tempat.
Ketentuan ini bukan hanya berlaku untuk sepeda motor, tetapi untuk semua jenis kendaraan, termasuk mobil. Sesuai peraturan, warna lampu rem berwarna merah yang memberikan isyarat melambatkan laju kendaraan atau berhenti.
Masyarakat diimbau selalu menggunakan perlengkapan dan aksesoris kendaraan yang standar atau yang disarankan perusahaan resmi/pabrikan kendaraan.
Tujuannya untuk memberikan rasa aman bagi pengendara dan menciptakan keselamatan dan ketertiban sesama pemakai jalan. Terimakasih.
Kompol Boy Samola SIK MH
Kasat Lantas Polresta Pontianak