36 Napi Rutan Sanggau Terima Remisi
Dari 36 orang yang diberikan remisi tersebut dua orang napi diantaranya dinyatakan langsung bebas karena remisi yang diberikan.
Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Sebanyak 36 orang narapidana
yang selama ini ditahan di rumah tahanan Negara (rutan) kelas IIB Sanggau
diberikan remisi oleh kementrian hokum dan HAM wilayah Kalbar. Dari 36 orang
yang diberikan remisi tersebut dua orang napi diantaranya dinyatakan langsung
bebas karena remisi yang diberikan.
Kepala sub seksi pelayanan Rutan Kelas IIB Sanggau M Khalil, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (16/8) mengatakan, dari 36 orang yang mendapatkan remisi tersebut. 34 orang napi diantaranya mendapatkan remisi golongan satu (I ) dengan panjangnya keringanan tahanan antara satu hingga tiga bulan.
“Kalau untuk napi yang mendapat remisi golongan dua yakni sebanyak dua orang mendapat keringanan hukuman selama satu bulan. Hanya saja karena yang bersangkutan sudah menjalani hukuman cukup lama maka langsung dinyatakan bebas pada HUT RI ke-66 besok,” ungkap M Khalil.