Aplikasi

IKD Jadi Solusi Bagi yang Lupa Bawa E-KTP Fisik, Cek Cara Daftar Online dan Scan QR

IKD ini sendiri merupakan bentuk perkembangan digitalisasi untuk memudahkan dalam pelayanan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/arsip
KTP DIGITAL - Contoh KTP Digital dan E-KTP yang bisa menggantikan el-KTP fisik 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh masyarakat sudah bisa dimanfaatkan.

IKD ini sendiri merupakan bentuk perkembangan digitalisasi untuk memudahkan dalam pelayanan.

Bagi yang sudah memiliki IKD, maka bisa menggantikan pengguna e-KTP dalam sejumlah keperluan administrasi kependudukan.

Makanya, pemerintah mulai mendorong seluruh masyarakat untuk menggunakannya.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan aplikasi berisi informasi dan menampilkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara online dalam bentuk digital.

Baca juga: MOBEE Aplikasi Trading Crypto Resmi Terdaftar di Indonesia Lengkap Cara Daftar Masukan Kode Referral

IKD berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dalam bentuk aplikasi digital.

IKD juga disebut sebagai KTP digital karena memuat KTP elektronik (e-KTP) yang berbentuk digital.

KTP digital ini merupakan upaya Kementerian Dalam Negeri untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional.

IKD Gantikan e-KPT

Dilansir dari kompas.com Perencana Ahli Madya Ditjen Dukcapil, Ahmad Ridwan, mengatakan bahwa IKD dapat digunakan untuk menggantikan fungsi e-KTP.

Berdasarkan Ketentuan Umum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Sesuai dengan penjelasan di Ketentuan Umum pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan,” kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa 7 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa IKD dapat digunakan untuk menggantikan KTP-el fisik.

“IKD dapat digunakan untuk menggantikan KTP-el fisik untuk keperluan layanan publik lainnya,” ungkap dia.

Hal ini sangat membantu masyarakat ketika masyarakat lupa membawa KTP secara fisik.

Cara Daftar IKD Online

1. Buka aplikasi IKD yang sudah diunduh, pada halaman awal klik Daftar.

2. Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik Lanjut.

3. Isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol Isi data.

4. Verifikasi wajah dengan mengklik tombol Ambil foto untuk melakukan pemindaian face recognition.

5. Kunjungi kantor Dukcapil dan sampaikan kepada petugas maksud dan tujuan Anda untuk meminta permohonan aktivasi IKD.

6. Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

7. Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol Aktivasi.

8. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik Aktifkan.

9. Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik Cek status.

10. Pilih menu Masuk, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Untuk proses finalisasi pada pendaftaran IKD, harus mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah masing-masing. 

Bertemu petugasnya untuk melakukan scan QR mengaktikan IKD.

Sebagian artikeli ni sudah tayang di kompas.com dengan judul Apakah IKD Bisa Gantikan KTP Fisik? Ini Penjelasan Dukcapil

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved