Pemkab Ketapang Bahas Permohonan PKKPR, Sekda Ingatkan Jangan Abaikan Prosedur

Ia menekankan pentingnya memastikan setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan administratif maupun prosedural di kemudian hari.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PIMPIN RAPAT - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Repalianto saat rapat pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang digelar di ruang rapat Bupati Ketapang, Kamis 5 Maret 2026. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan administratif maupun prosedural di kemudian hari. 
Ringkasan Berita:
  • Dalam arahannya, Repalianto menegaskan bahwa setiap proses perizinan dan pemanfaatan ruang harus dilakukan sesuai aturan serta mekanisme yang berlaku. 
  • Ia menekankan pentingnya memastikan setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan administratif maupun prosedural di kemudian hari.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rapat pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang digelar di ruang rapat Bupati Ketapang, Kamis 5 Maret 2026

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Repalianto, dan dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, rapat juga dihadiri tokoh masyarakat serta perwakilan dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia dan Ikatan Ahli Perencana Kalimantan Barat.

Dalam arahannya, Repalianto menegaskan bahwa setiap proses perizinan dan pemanfaatan ruang harus dilakukan sesuai aturan serta mekanisme yang berlaku. 

Ia menekankan pentingnya memastikan setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan administratif maupun prosedural di kemudian hari.

Sekda Ketapang Pimpin Rakor Program Makan Bergizi, Bahas Kualitas hingga Pengawasan

"Kita tetap harus memenuhi aturan mekanisme dan prosedur yang harus kita ikuti sebagaimana mestinya. Keputusan dan pertimbangan kita tidak boleh ada lagi cacat administrasi ataupun cacat prosedur. Semuanya harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Repalianto juga mengingatkan agar setiap pihak tidak memaksakan proses perizinan apabila persyaratan yang ditentukan belum terpenuhi. 

Menurutnya, kelengkapan dokumen dan persyaratan menjadi hal penting agar kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kalau memang belum memenuhi syarat, penuhi syarat terlebih dahulu dan jangan dipaksakan, apa pun bentuknya," ujarnya.  

Melalui forum tersebut, berbagai pihak diharapkan dapat memberikan masukan yang komprehensif dalam proses penilaian dan pembahasan permohonan PKKPR, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan aspek tata ruang, lingkungan, serta kepentingan masyarakat secara luas. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved