Kabar Artis

Alasan Vidi Aldiano Bebas dari Gugatan Rp 28,4 Miliar atas Lagu Nuansa Bening

Nilai ganti rugi yang diminta dalam kasus ini mencapai Rp 3 miliar, berdasarkan distribusi dari ketiga platform tersebut

Instagram
LAGU- "Nuansa Bening", yang pertama kali dirilis pada era 1980-an dan kembali populer setelah dinyanyikan ulang oleh Vidi Aldiano, menjadi inti permasalahan hukum ini. 
Ringkasan Berita:
  • Mereka menuduh Vidi Aldiano telah melanggar hak cipta karena menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin. 
  • Vidi Aldiano terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi besar yang sempat menjeratnya dan dapat melanjutkan karier musiknya tanpa beban hukum terkait klaim tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-  Kabar lega datang dari pihak Vidi Aldiano setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan senilai Rp 28,4 miliar yang dilayangkan pencipta lagu “Nuansa Bening”, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. 

Dalam putusan perkara nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025 di Pengadilan Niaga wilayah tersebut, pengadilan mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi, dan menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima. 

Selain itu, Keenan dan Rudi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 940.000.

Perseteruan ini bermula ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, melalui kuasa hukum Minola Sebayang, mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mereka menuduh Vidi Aldiano telah melanggar hak cipta karena menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin. 

Viral Aisha Retno Sebut Batik Berasal dari Malaysia Saat Bertemu Ariana Grande

Atas dugaan tersebut, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar dan menyertakan aset Vidi berupa tanah serta rumah miliknya di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan, sebagai jaminan sita.

Tidak hanya itu, Keenan dan Rudi juga mengajukan gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025, mendaftarkannya pada 30 Juni 2025. 

Dalam gugatan ini, mereka menuduh Vidi mendistribusikan lagu “Nuansa Bening” secara ilegal di tiga platform musik digital Apple Music, Spotify, dan YouTube Music  tanpa persetujuan mereka sebagai pencipta. 

Nilai ganti rugi yang diminta dalam kasus ini mencapai Rp 3 miliar, berdasarkan distribusi dari ketiga platform tersebut.

Ditolak Hakim

Namun demikian, dalam putusan akhir, pengadilan menolak segala tuduhan hak cipta yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. 

Dengan demikian, Vidi Aldiano terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi besar yang sempat menjeratnya dan dapat melanjutkan karier musiknya tanpa beban hukum terkait klaim tersebut.

Kasus itupun kembali dilanjutkan Rudi Pekerti, pencipta lagu Nuansa Bening yang kembali menggugat Vidi Aldiano. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kepada Vidi pada 3 Juli 2025.

Dalam gugatan tersebut, Vidi dituntut untuk mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening menjadi nama Penggugat dan Keenan Nasution.

Jordi Onsu Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Betrand Peto Di Tengah Konflik Keluarga

Pengubahan nama pencipta lagu itu diminta penggugat dalam tiga platform musik digital tersebut dan membayar denda kerugian sebesar Rp 900 juta.

Tiga gugatan yang dilayangkan kepada Vidi Aldiano terkait hak cipta dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim. Hal ini berdasarkan putusan dibacakan pada Rabu 19 November 2025.

Sementara itu, eksepsi yang diajukan oleh Vidi selaku tergugat telah dikabulkan. Ini membuat majelis hakim tidak perlu melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

Vidi Aldiano sendiri saat ini tengah dalam masa istirahat. Suami Sheila Dara Aisha itu kini fokus pada kesehatannya sebagai pejuang kanker. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved