Ragam Contoh

Profil Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI yang Dinonaktifkan Usai Blunder Soal Tunjangan Rp50 Juta

profil Adies Kadir diketahui dia lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 17 Oktober 1968. Dia merupakan Wakil Ketua DPR RI

Instagram
ARTIS- Adies Kadir sempat menuai kritik publik akibat pernyataannya soal kenaikan tunjangan anggota DPR.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Partai Golongan Karya (Golkar) resmi menonaktifkan Adies Kadir dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI

Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, dalam keterangan resminya pada Minggu 31 Agustus 2025. 

“Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” ujar Sarmuji, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Adies Kadir sempat menuai kritik publik akibat pernyataannya soal kenaikan tunjangan anggota DPR. 

Dalam sebuah kesempatan, ia menjelaskan bahwa kenaikan tersebut bukan pada gaji pokok, melainkan penyesuaian pada sejumlah tunjangan.

Adies menyebutkan tunjangan beras naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta, sementara tunjangan bensin naik dari Rp4–5 juta menjadi Rp7 juta per bulan. 

Pernyataan Sri Mulyani Kembali Viral: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia

Ia bahkan menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani atas penyesuaian tersebut, dengan alasan gaji pokok DPR tidak mengalami kenaikan selama 15 tahun terakhir.

Lebih jauh, Adies mengungkapkan bahwa total gaji bersih dan tunjangan anggota DPR mencapai sekitar Rp69–70 juta per bulan, di luar tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan.

“Itu sekitar Rp70 juta per bulan, di luar perumahan. Kalau tunjangan lain banyak, ada tunjangan kesehatan, tunjangan beras, dan lainnya,” kata Adies.

Partai Golkar menilai Adies Kadir tidak bersikap sesuai dengan garis partai yang selalu menegaskan bahwa aspirasi rakyat menjadi prioritas utama. 

Pernyataannya soal tunjangan dianggap tidak sejalan dengan kondisi masyarakat dan memicu dinamika negatif di publik.

Kebijakan pemberhentian sementara anggota DPR sendiri diatur dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

Pada ayat 4 disebutkan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tetap akan menerima hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.

Melansir dari Tribunnews.com, profil Adies Kadir diketahui dia lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 17 Oktober 1968. Dia merupakan Wakil Ketua DPR RI untuk periode 2024 hingga 2029.

Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Inspirasi Acara Peringatan di Sekolah

Dalam hal pendidikan, Adies pernah bersekolah di SD Negeri Selat VII, Kapuas, dari tahun 1974 hingga 1981. Dia lalu melanjutkan ke SMP Negeri 1 Samarinda dan SMA Negeri 3 Kupang.

Lulus dari sana, Adies Kadir kemudian mengambil S1 di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan berhasil mendapatkan gelar Insinyur. Selain itu, dia juga mengambil S1 Hukum di Universitas Merdeka Surabaya.

Adies Kadir diketahui menempuh S2 di Universitas Merdeka Malang dan berhasil meraih gelar Magister Ilmu Hukum. Dia juga meneruskan program Doktoral dan berhasil meraih gelar Doktor di bidang Ilmu Hukum tahun 2017.

Adies Kadir memulai kariernya sebagai Site Manager di PT Lamicitra Nusantara Tbk dari tahun 1992 hingga 1996. Setelah itu, ia melanjutkan kiprahnya sebagai Project Manager di PT Surya Inti Permata Tbk selama periode 1996 hingga 1999.

Pada tahun 1999 hingga 2005, Adies dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama PT Adi Jayatek. Selain itu, dia juga pernah mengemban posisi sebagai General Manager di PT Lamicitra Nusantara Tbk serta Managing Partners di SMP Law Office.

Meski telah sukses di dunia profesional, Adies memilih terjun ke politik dengan bergabung ke Partai Golkar. Ia kemudian menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Surabaya (2009–2014), dan terpilih menjadi Anggota DPR RI dua periode berturut-turut sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI untuk periode 2024–2029. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved