Ragam Contoh

3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Cek Link Daftar dan Jadwal CAT BKN

Seleksi ini menjadi kesempatan besar bagi lulusan PPG yang ingin mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik di lingkungan Sekolah Rakyat

Tayang:
Dok. Indonesia.go.id
SEKOLAH RAKYAT - Dari total 3.053 formasi yang dibuka, beberapa kebutuhan guru tercatat memiliki kuota terbesar. Formasi Guru Kelas Sekolah Dasar menjadi yang paling banyak tersedia dengan 561 formasi. 
Ringkasan Berita:
  • Seleksi ini menjadi kesempatan besar bagi lulusan PPG yang ingin mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik di lingkungan Sekolah Rakyat. 
  • Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mulai dibuka pada 8 Juni 2026.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru untuk penempatan di Sekolah Rakyat Tahun 2026. 

Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan bagi masyarakat kurang mampu melalui penyediaan tenaga pendidik profesional yang akan ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan Kemensos melalui Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 tentang Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026, pemerintah menyediakan sebanyak 3.053 formasi guru yang dapat dilamar oleh lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Seleksi ini menjadi kesempatan besar bagi lulusan PPG yang ingin mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik di lingkungan Sekolah Rakyat. 

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mulai dibuka pada 8 Juni 2026.

Ojol Singkawang Keluhkan Harga Pertamax Meroket Rp16.250, Beban Ekonomi Kian Berat

Link Resmi Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

Peserta yang ingin mengikuti seleksi dapat mengakses portal resmi SSCASN BKN melalui alamat berikut:

https://sscasn.bkn.go.id

Sementara itu, informasi terbaru mengenai tahapan seleksi, pengumuman, serta ketentuan lainnya dapat dipantau melalui situs resmi Kementerian Sosial di:

https://kemensos.go.id

Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

Pelamar diwajibkan mengikuti seluruh tahapan pendaftaran secara online melalui akun SSCASN. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

Membuat akun baru pada portal SSCASN BKN.
Masuk ke sistem menggunakan akun yang telah terdaftar.
Mengisi data pribadi dan riwayat pendidikan secara lengkap dan benar.
Memilih formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat yang tersedia.
Menentukan unit penempatan sesuai pilihan yang dibuka oleh Kemensos.
Memilih lokasi ujian Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
Memastikan kembali seluruh data yang telah diinput sebelum dikirim.
Menyelesaikan proses pendaftaran dan mencetak kartu atau bukti pendaftaran sebagai arsip peserta.

Kemensos mengingatkan bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu formasi jabatan sehingga peserta diharapkan mempertimbangkan pilihan dengan cermat sebelum menyelesaikan proses registrasi.

Kriteria Pelamar yang Dapat Mengikuti Seleksi

Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru yang memenuhi ketentuan tertentu. Kelompok pelamar yang berhak mengikuti seleksi meliputi:

Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum tercatat sebagai guru dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang telah terdata sebagai guru non-ASN dalam Dapodik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Persyaratan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

Calon pelamar wajib memenuhi sejumlah syarat administrasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat penetapan sebagai bakal calon guru.
Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma IV/Sarjana Terapan.
Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan pemerintah.
Siap tinggal di lingkungan sekitar Sekolah Rakyat dan diprioritaskan menempati asrama yang telah disediakan.

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

Berdasarkan jadwal resmi yang diterbitkan Kemensos, rangkaian seleksi akan berlangsung sebagai berikut:

Pengumuman seleksi: 3–15 Juni 2026
Masa pendaftaran: 8–14 Juni 2026
Seleksi administrasi: 8–16 Juni 2026
Pengumuman hasil administrasi: 17 Juni 2026
Pelaksanaan CAT BKN: 26 Juni–5 Juli 2026
Pengumuman hasil seleksi kompetensi: 9 Juli 2026
Seleksi Kompetensi Tambahan: 13–19 Juli 2026
Pengumuman hasil akhir pasca sanggah: 27 Juli 2026
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan: 28 Juli–11 Agustus 2026

Polsek Kota Baru Intensifkan Patroli Malam Hari Jaga Kamtibmas Kondusif

Formasi Terbanyak PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

Dari total 3.053 formasi yang dibuka, beberapa kebutuhan guru tercatat memiliki kuota terbesar. Formasi Guru Kelas Sekolah Dasar menjadi yang paling banyak tersedia dengan 561 formasi.

Selain itu, pemerintah juga membuka 402 formasi Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), 268 formasi Guru Bahasa Inggris, serta 237 formasi Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).

Besarnya jumlah formasi yang dibuka menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan pendidikan melalui program Sekolah Rakyat yang dirancang untuk memberikan akses pendidikan berkualitas kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu di berbagai daerah.

Masyarakat yang memenuhi persyaratan diimbau segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan. 

Seluruh ketentuan, persyaratan, tahapan seleksi, hingga mekanisme penetapan peserta dapat dipelajari lebih lanjut melalui Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. (*)

- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Baca Berita Terbaru di GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved