Ragam Contoh

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Cair Bulan Juni, Cek Status Penerima

Pengecekan dapat dilakukan secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Tayang:
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
BANSOS 2026 - Masyarakat yang menunggu pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Juni 2026 kini dapat melakukan pengecekan status penerima secara mandiri melalui layanan resmi pemerintah. 
Ringkasan Berita:
  • Pada penyaluran bantuan sosial tahap kedua tahun 2026, pemerintah menetapkan tambahan lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru.
  • Penambahan tersebut merupakan hasil pemutakhiran data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Masyarakat yang menunggu pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Juni 2026 kini dapat melakukan pengecekan status penerima secara mandiri melalui layanan resmi pemerintah.

Pengecekan dapat dilakukan secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tahun 2026 atau tidak.

Apabila dalam hasil pencarian muncul status aktif atau bantuan disetujui, maka dana bantuan akan segera disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun melalui mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah, termasuk kantor pos untuk wilayah tertentu.

Harga Sembako di Putussibau Masih Stabil, Beras Rp13,500 dan Bawang Merah Rp50 Ribu per Kilogram

Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahun 2026

Pemerintah menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun.

Pembagian tahap pencairan terdiri atas:

Tahap 1
Januari, Februari, dan Maret 2026.

Tahap 2
April, Mei, dan Juni 2026.

Tahap 3
Juli, Agustus, dan September 2026.

Tahap 4
Oktober, November, dan Desember 2026.

Meski demikian, pemerintah tidak menetapkan tanggal pencairan yang sama setiap bulan maupun di setiap daerah. 

Oleh karena itu, masyarakat disarankan rutin melakukan pengecekan untuk mengetahui perkembangan status bantuan yang diterima.

Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Lewat Website

Kementerian Sosial menyediakan layanan pengecekan data penerima bantuan sosial secara daring yang dapat diakses kapan saja.

Langkah-langkah pengecekan melalui situs resmi sebagai berikut:

  • Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
  • Masukkan nomor NIK sesuai KTP.
  • Ketik kode verifikasi atau captcha yang muncul.
  • Jika kode tidak terlihat jelas, lakukan penyegaran halaman.
  • Klik tombol pencarian data.
  • Sistem akan menampilkan informasi penerima bantuan sesuai data yang tersimpan dalam sistem.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima, hingga periode penyaluran bantuan.

Cara Cek Bansos Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui website, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi yang dapat digunakan melalui telepon seluler.

Tahapan Registrasi Akun

Sebelum menggunakan aplikasi, masyarakat perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan langkah berikut:

  • Mengunduh aplikasi Cek Bansos.
  • Memilih menu pembuatan akun baru.
  • Mengisi data identitas sesuai dokumen kependudukan.
  • Mengunggah foto KTP dan foto diri.
  • Menyelesaikan proses pendaftaran akun.
  • Melakukan verifikasi email apabila diperlukan.

Kapan Libur Sekolah 2026? Ini Jadwal Pembagian Rapor dan Libur Semester di Indonesia

Cara Melihat Status Bantuan

Setelah akun aktif, pengguna dapat:

  • Login ke aplikasi.
  • Membuka menu profil.
  • Melihat informasi bantuan sosial yang diterima.
  • Memeriksa status kepesertaan dan jenis bantuan yang tercatat.
  • Lebih dari 470 Ribu KPM Baru Masuk Tahap 2

Pada penyaluran bantuan sosial tahap kedua tahun 2026, pemerintah menetapkan tambahan lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru.

Penambahan tersebut merupakan hasil pemutakhiran data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Penerima baru berasal dari kelompok masyarakat miskin dan rentan yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 serta belum memperoleh bantuan pada tahap pertama.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Besaran Bantuan PKH Tahun 2026

Nilai bantuan Program Keluarga Harapan berbeda untuk setiap kategori penerima.

Berikut rinciannya:

Ibu hamil
Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap tahap.

Anak usia dini
Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.

Siswa sekolah dasar (SD)
Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap.

Siswa sekolah menengah pertama (SMP)
Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap.

Siswa sekolah menengah atas (SMA)
Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap.

Penyandang disabilitas berat
Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.

Lanjut usia 60 tahun ke atas
Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.

Korban pelanggaran HAM berat
Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta setiap tahap pencairan.

Besaran BPNT Juni 2026

Berbeda dengan PKH yang memiliki beberapa kategori penerima, Bantuan Pangan Non Tunai diberikan dengan nominal yang sama kepada seluruh penerima manfaat.

Pemerintah menetapkan nilai bantuan sebesar Rp200 ribu setiap bulan.

Karena penyalurannya dilakukan per tiga bulan, maka total dana yang diterima dalam satu kali pencairan mencapai Rp600 ribu.

Dana bantuan tersebut akan dikirim langsung ke rekening KKS dan dapat dicairkan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenal PKH dan BPNT

Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan guna meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anggota keluarga penerima manfaat.

Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan melalui sistem elektronik untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan pokok.

Dana BPNT dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong maupun agen penyalur yang telah bekerja sama dengan pemerintah dan bank penyalur.

Melalui kedua program tersebut, pemerintah berharap dapat memperkuat perlindungan sosial sekaligus membantu masyarakat menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang masih terjadi di sejumlah daerah. (*)

- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Baca Berita Terbaru di GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved