Berita Viral

BERUBAH! Aturan BPJS Kesehatan Terbaru, Kini Sistem Rujukan Pasien RS Berdasarkan Kebutuhan Medis

Resmi berubah aturan BPJS Kesehatan terbaru November 2025 kini sistem rujukan pasien RS berdasarkan kebutuhan medis.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
BPJS KESEHATAN - Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. Resmi berubah aturan BPJS Kesehatan terbaru November 2025 kini sistem rujukan pasien RS berdasarkan kebutuhan medis. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah memperbaiki sistem rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit (RS).
  • Jika selama ini pasien dirujuk ke RS berdasarkan jenjang, sekarang rujukan dilakukan berdasarkan kompetensi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan BPJS Kesehatan terbaru November 2025 kini sistem rujukan pasien RS berdasarkan kebutuhan medis.

Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya.

Ia mengatakan, pihaknya akan memperbaiki sistem rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit (RS).

Jika selama ini pasien dirujuk ke RS berdasarkan jenjang, sekarang rujukan dilakukan berdasarkan kompetensi.

Hal tersebut Azhar sampaikan saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

Baca juga: BERUBAH! Semua Harga BBM Terbaru Mulai Besok 10 November 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

"Ke depan, kami akan juga memperbaiki terkait dengan rujukan.

Kalau saat ini adalah rujukannya berjenjang, yaitu dari rumah sakit kelas D, kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A.

Maka ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan, menjadi rujukan berbasis kompetensi," ujar Azhar.

"Di mana di sini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya.

Jadi, tidak harus berjenjang. Jadi, sesuai dengan kebutuhannya," sambung dia.

Menurut Azhar, pasien dari FKTP bisa langsung dirujuk ke rumah sakit manapun sesuai kebutuhannya.

Baik itu yang berakreditasi madya, utama, ataupun paripurna.

Dia kembali menekankan bahwa rujukan dilakukan tergantung pada kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien.

"Nah, dengan demikian, nanti tentu saja akan terjadi penghematan di mana di sini pasien tersebut kalau sudah dirujuk.

Maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi," ujar Azhar.

"Nanti teman-teman BPJS ini berarti kalau sudah bayar, jadi hanya bayar satu rumah sakit saja, enggak usah bayar-bayar lagi rumah sakit.

Karena begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani oleh rumah sakit tersebut secara tuntas.

Baca juga: RESMI Dihapus Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Mulai 2026 Lengkap Syarat dan Kriteria

Nah, ini yang kita namakan dengan rujukan berbasis kompetensi," imbuh dia.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved