Berita Viral
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Datang bagi Penduduk Luar Kabupaten atau Kota
Dipermudah syarat dan cara mengurus Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk luar daerah kabupaten atau kota terbaru 2025.
Berikut langkah-langkah untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Datang:
1. Pemohon mengambil nomor antrean di loket Dukcapil Kelurahan.
2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap ke loket Dukcapil.
3. Petugas menerima berkas.
4. Petugas melakukan verifikasi berkas.
5. Petugas menyerahkan bukti permohonan kepada pemohon.
6. Petugas memproses pengantar Surat Keterangan Pindah Datang.
7. Petugas menyerahkan pengantar Surat Keterangan Pindah Datang kepada pemohon.
8. Petugas mengajukan proses Surat Keterangan Pindah Datang ke Sudin Dukcapil.
9. Petugas menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP.
10. Pemohon menerima KK dan KTP baru, serta menyerahkan KTP daerah.
Baca juga: Warga Kubu Raya Masih Berstatus Kota Pontianak, Bupati Sujiwo: Akan Kita Atensi Secara Serius
Semoga informasi ini bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
| SOLUSI Mengatasi Siswa Miskin Gagal Dapat PIP Terbaru 2025 Cek Ulang Penyebab NIK dan NISN Tak Valid |
|
|---|
| HASIL Penelitian Terbaru Ungkap Batas Aman Minum Kopi per Hari hingga Kadar Kafein dalam Tubuh |
|
|---|
| TERUNGKAP! Penyebab Kecelakaan Pesawat Militer Turkiye Tewaskan 20 Orang, Begini Kronologinya |
|
|---|
| SKEMA Kenaikan Gaji UMP 2026 Minimal 65 Persen Lengkap Formula Baru hingga Aksi Buruh Mogok Nasional |
|
|---|
| RESMI Aturan Tilang Pejalan Kaki Ngebut di Trotoar Mulai 2026 Lengkap Sanksi dan Besaran Denda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/DIPERMUDAH-Syarat-dan-Cara-Mengurus-Surat-Keterangan-Pindah-Datang-Penduduk-Luar-Kabupaten-Kota.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.