Berita Viral

DIPERMUDAH Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Datang bagi Penduduk Luar Kabupaten atau Kota

Dipermudah syarat dan cara mengurus Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk luar daerah kabupaten atau kota terbaru 2025.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
KTP DAN KK - Ilustrasi. Dipermudah syarat dan cara mengurus Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk luar daerah kabupaten atau kota terbaru 2025. 

Berikut langkah-langkah untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Datang:

1. Pemohon mengambil nomor antrean di loket Dukcapil Kelurahan.

2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap ke loket Dukcapil.

3. Petugas menerima berkas.

4. Petugas melakukan verifikasi berkas.

5. Petugas menyerahkan bukti permohonan kepada pemohon.

6. Petugas memproses pengantar Surat Keterangan Pindah Datang.

7. Petugas menyerahkan pengantar Surat Keterangan Pindah Datang kepada pemohon.

8. Petugas mengajukan proses Surat Keterangan Pindah Datang ke Sudin Dukcapil.

9. Petugas menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP.

10. Pemohon menerima KK dan KTP baru, serta menyerahkan KTP daerah.

Baca juga: Warga Kubu Raya Masih Berstatus Kota Pontianak, Bupati Sujiwo: Akan Kita Atensi Secara Serius

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved