Berita Viral

MUDAH Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Judol Lewat Link Resmi Pemerintah

Simak cara mudah mengecek NIK KTP apakah terdaftar Pinjol atau judol lewat link resmi pemerintah selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
KTP - Ilustrasi KTP. Simak cara mudah mengecek NIK KTP apakah terdaftar pinjol atau Judol lewat link resmi pemerintah selengkapnya cek disini. 
Ringkasan Berita:
  • Belakangan ini muncul persoalan serius terkait penyalahgunaan NIK.
  • Sistem SLIK bisa digunakan untuk memeriksa apakah NIK Anda disalahgunakan atau tidak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara mudah mengecek NIK KTP apakah terdaftar pinjol atau Judol lewat link resmi pemerintah selengkapnya cek disini.

Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas yang sah.

Namun, belakangan ini muncul persoalan serius terkait penyalahgunaan NIK.

Data kependudukan yang seharusnya bersifat pribadi justru disalahgunakan untuk mendaftar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. 

Akibatnya, banyak warga dirugikan karena nama mereka tercantum dalam data pinjol atau judol tanpa pernah sekali pun mendaftar.

Baca juga: Beda QRIS Tap dan Biasa Lengkap Penjelasan Transaksi Mana yang Lebih Mudah, Aman dan Nyaman

Untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar pinjol atau judol, bisa mengakses Sitem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sistem SLIK bisa digunakan untuk memeriksa apakah NIK Anda disalahgunakan atau tidak.

Sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu yakni:

- KTP

- Foto diri

- Foto diri dengan KTP

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK.

Untuk mengecek status NIK pada SLIK dapat dilakukan melalui dua cara, yakni online dan offline. Berikut rinciannya:

Cek NIK pada SLIK secara offline

Langkah-langkah untuk mengetahui NIK terdaftar judol/pinjol secara offline, yakni:

- Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP (untuk Warga Negara Indonesia), paspor (untuk Warga Negara Asing), dan surat kuasa (jika melalui kuasa

- Mengajukan pemeriksaan kepada petugas yang bersangkutan Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung

- Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan memeriksa informasi dari debitur atau pemohon

- Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan

- Dalam email tersebut tercantum informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar pinjol dan judol atau tidak.

Cek NIK pada SLIK secara online

Sementara itu, Anda bisa mengecek status NIK pada SLIK secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.

Berikut tata caranya:

- Buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id

- Pilih menu “Pendaftaran”

- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha. Pastikan semua informasi benar dan sesuai

- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK

- Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli, dan foto diri mengikuti gambar petunjuk

- Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"

- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.

Nantinya, OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Apabila ingin mengecek status permohonan, Anda dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan.

Setelah membuka laman tersebut, pilih menu “Status Layanan” dan isi nomor pendaftaran, serta kode captcha yang sesuai.

Dari laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.

Baca juga: Resmi Berubah Aturan Naik KRL dan MRT Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu Uang Cash, Cuma Modal HP

Jika terdapat pinjaman yang status judol yang dinilai tidak pernah diambil/dilakukan, segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved