Disnaker Kota Pontianak Siapkan Posko Pengaduan THR

Pembayaran THR, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan masing-masing

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Safruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
POSKO THR - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady mengimbau perusahaan agar patuh dalam pembayaran THR. Iwan Amriady Minggu 22 Februari 2026 memastikan Disanker Kota akan membuka posko pengaduan THR. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak memastikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibuka seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Disnaker Kota Pontianak, Iwan Amriady, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap proses pelaksanaan sebelumnya sebagai bahan perbaikan.

“Sesuai yang sudah-sudah, kita tetap sesuai rencana untuk membuka posko.Saat ini masih dalam tahap evaluasi proses yang sudah berlangsung sebelumnya untuk perbaikan.

Soal kapan dibuka, akan saya sampaikan kemudian,” ujar Iwan  saat dikonfirmasi, Minggu 22 Februari 2026.

BACA JUGA: Disnakertrans Kalbar Akan Buka Posko THR 2026, Imbau Perusahaan Bayar Tepat Waktu

Terkait pembayaran THR, ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan masing-masing perusahaan sesuai kebijakan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, kita semua mengharapkan perusahaan untuk patuh pada ketentuan yang sudah ditetapkan sendiri oleh setiap perusahaan terkait kebijakan yang berhubungan dengan THR.

 Sehingga langkah pengendalian secara tripartit tidak perlu dilakukan karena akan menyita lebih banyak waktu, proses dan tenaga,” katanya. (peg)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved