Disnaker Kota Pontianak Siapkan Posko Pengaduan THR
Pembayaran THR, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan masing-masing
Penulis: Peggy Dania | Editor: Safruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak memastikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibuka seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Disnaker Kota Pontianak, Iwan Amriady, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap proses pelaksanaan sebelumnya sebagai bahan perbaikan.
“Sesuai yang sudah-sudah, kita tetap sesuai rencana untuk membuka posko.Saat ini masih dalam tahap evaluasi proses yang sudah berlangsung sebelumnya untuk perbaikan.
Soal kapan dibuka, akan saya sampaikan kemudian,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Minggu 22 Februari 2026.
BACA JUGA: Disnakertrans Kalbar Akan Buka Posko THR 2026, Imbau Perusahaan Bayar Tepat Waktu
Terkait pembayaran THR, ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan masing-masing perusahaan sesuai kebijakan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kita semua mengharapkan perusahaan untuk patuh pada ketentuan yang sudah ditetapkan sendiri oleh setiap perusahaan terkait kebijakan yang berhubungan dengan THR.
Sehingga langkah pengendalian secara tripartit tidak perlu dilakukan karena akan menyita lebih banyak waktu, proses dan tenaga,” katanya. (peg)
| Jaga Toleransi, Pontianak Raih Penghargaan Nasional Zona Konsolidasi Indeks Kota Toleran |
|
|---|
| Diskumdag Pontianak Imbau UMKM Sesuaikan Produksi Dampak Kenaikan LPG Non Subsidi |
|
|---|
| Sekda Kota Pontianak Amirullah Tekankan Kolaborasi Data Demi Perencanaan Lebih Akurat |
|
|---|
| Kenaikan LPG Non-Subsidi Dikeluhkan Warga Pontianak, Pengeluaran Ikut Naik |
|
|---|
| Pesan Gubernur Ria Norsan di Hari Kartini : Perempuan Harus Hadir Lewat Karya Nyata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Iwan-Amriady-Amran-43rsedfs.jpg)