Polsek Meliau Cek Lokasi PETI di Desa Sungai Kembayau, Temukan Sejumlah Peralatan Tambang Ilegal
Peralatan tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi guna mencegah potensi aktivitas tambang ilegal kembali dilakukan di wilayah itu.
Ringkasan Berita:
- Aparat desa diminta aktif mengimbau warganya agar tidak tergiur dengan aktivitas PETI yang dapat menimbulkan dampak lingkungan dan hukum.
- Para petugas akhirnya melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih satu jam melewati jalan setapak di tengah kawasan hutan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Meliau bersama perangkat desa melakukan pengecekan lokasi diduga Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Toluk Bui, Desa Sungai Kembayau, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Senin 10 November 2025 pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan.
Pengecekan lapangan dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Meliau Aiptu Harsono, didampingi Kepala Desa Sungai Kembayau Sandi Ala, Ketua RT Andreasni, serta sejumlah personel Polsek Meliau antara lain Ka SPKT Aipda Bambang, Ps. Kanit Intelkam Aipda Tommy R., Ps. Kanit Binmas Aipda Hendra, Ps. Kanit Provos Bripka Manalu, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Kembayau Bripka Febri, Bhabinkamtibmas Desa Meliau Hilir Bripka Meriansyah, dan Bripda Fajar.
Tim gabungan berangkat menuju lokasi menggunakan kendaraan roda dua. Namun, medan yang berat dan jalan terjal membuat mereka tidak dapat mencapai lokasi secara langsung.
Para petugas akhirnya melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih satu jam melewati jalan setapak di tengah kawasan hutan.
Setibanya di lokasi yang diduga sebagai tempat aktivitas penambangan emas ilegal, tim tidak menemukan adanya pekerja atau pelaku di tempat tersebut.
Namun demikian, petugas mendapati sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk kegiatan PETI, seperti selang, mesin dompeng, serta peralatan penyaring emas.
Peralatan tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi guna mencegah potensi aktivitas tambang ilegal kembali dilakukan di wilayah itu.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.
Usai pengecekan, pihak Polsek Meliau bersama Kepala Desa Sungai Kembayau melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Aparat desa diminta aktif mengimbau warganya agar tidak tergiur dengan aktivitas PETI yang dapat menimbulkan dampak lingkungan dan hukum.
Kapolsek Meliau AKP Supariyanto, SH menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
• Polsek Bonti Gencarkan Patroli Sungai Sekayam untuk Cegah Tambang Ilegal
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan. Penambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan pengecekan ini juga merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan pemerintah desa dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kecamatan Meliau.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan perangkat desa serta Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami risiko dari kegiatan PETI,” sambung Kapolsek.
| Satbrimob Polda Kalbar Ziarah ke Makam Pahlawan, HUT ke-80 Korps Brimob Polri |
|
|---|
| Polres Bengkayang Ungkap 5 Kasus Kriminal yang Menonjol, Dua di Antaranya Kekerasan Seksual |
|
|---|
| Macet di Sungai Raya Kepulauan, Satlantas Polres Bengkayang Gelar Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas |
|
|---|
| Polsek Meliau Lakukan Gaktibplin, Kapolsek : Disiplin jadi Prioritas Utama |
|
|---|
| Tragis! Warga Tayan Hilir Meninggal Dunia Tertimbun Tanah Saat Gali Batu di Bekas Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Lagi-cek-PetiMeliau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.